Penghentian Penyidikan Terhadap Dua Tersangka dalam Kasus Jokowi
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait laporan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini menjadi perhatian khusus dari sejumlah pihak, termasuk para podcaster dan pengamat hukum.
Mikhael Sinaga, seorang podcaster yang sering membahas isu hukum, mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya hanya menerbitkan SP3 untuk dua tersangka. Menurutnya, dalam kasus ini terdapat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo. Mikhael menyoroti bahwa penerbitan SP3 hanya bisa dilakukan berdasarkan tiga alasan utama, yaitu bukti tidak cukup, tindak pidana tidak terbukti, atau demi hukum seperti kematian pelaku.
“SP3 itu kan hanya bisa diberikan dalam beberapa alasan. Satu, bukti tidak cukup. Dua, ternyata itu bukan tindak pidana. Tiga, demi hukum, demi hukum itu apa? Contohnya meninggal dunia,” ujar Mikhael dalam acara On Point with Adisty di KompasTV.
Ia juga menyebut bahwa jika semua tersangka mendapatkan SP3, maka akan lebih mudah dipahami alasan penerbitannya. Namun, karena hanya dua tersangka yang mendapatkannya, hal ini menjadi pertanyaan besar.
Kritik terhadap Proses Hukum
Mikhael menegaskan bahwa penerbitan SP3 hanya untuk dua tersangka dinilainya sebagai lelucon. Ia bahkan menduga bahwa SP3 untuk Roy Suryo belum sampai ke rumah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
“Tapi, yang lucu, ini kan yang dapat (SP3) baru dua. Jadi teori saya nih. Satu, Polda Metro Jaya mengirim (SP3) secara terpisah. Bisa saja kurir alasannya apa, sehingga punya Pak Roy Suryo belum nyampe ke rumahnya. Dia di-SP3 juga tapi enggak nyampe suratnya,” jelas Mikhael.
Menurutnya, jika Roy Suryo dan enam tersangka lainnya tidak mendapat SP3, maka alasan satu-satunya adalah karena proses hukum dilakukan demi hukum, seperti kematian pelaku. Hal ini membuat Polda Metro Jaya harus memberikan penjelasan yang lebih transparan.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, tiga tersangka dalam klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, untuk dua tersangka, yaitu Eggi dan Damai, proses hukum dihentikan atas permohonan mereka dan pelapor. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.
Penjelasan dari Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan gelar perkara khusus yang mengedepankan restorative justice. Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.
“Berdasarkan gelar perkara khusus, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kombes Budi.
Ia menambahkan bahwa gelar perkara khusus dilaksanakan setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka. Selain itu, penyidik juga menilai seluruh persyaratan penerapan restorative justice telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa kepada jaksa penuntut umum pada Selasa (13/1/2026). Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."












