Rapat Paripurna Perdana DPRD Kota Ternate Tahun 2026
Pada hari Senin, 19 Januari 2026, DPRD Kota Ternate, Maluku Utara menggelar rapat paripurna perdana di tahun 2026. Acara ini berlangsung bersama Pemkot Ternate dengan tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan.
Agenda Rapat Paripurna
- Paripurna ke-9 dengan agenda penutupan massa sidang ke-1 tahun anggaran (T.A) 2025-2026
- Paripurna ke-1 dengan agenda pembukaan massa sidang ke-2 tahun anggaran (T.A) 2026
- Paripurna ke-2 dengan agenda penjelasan Ranperda inisiatif Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate Rusli A. Im beserta para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD. Nasri Abubakar, Wakil Wali Kota Ternate, mewakili Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman yang tidak dapat hadir karena alasan tertentu. Ia didampingi oleh Sekkot Ternate Rizal Marsaoly serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Penjelasan Ranperda Inisiatif Pemkot Ternate
Nasri Abubakar maju ke podium dan membacakan usulan rancangan peraturan daerah atau Ranperda. Berikut adalah empat ranperda yang disampaikan:
- Ranperda tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi perusahaan perseroan daerah (Perusda).
Menurut Nasri, UU No 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan bertujuan untuk berkontribusi dalam sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional.
UU No 4/2023 juga memberikan kesempatan BPRS Bahari Berkesan untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum. Sebelumnya, pendirian BPRS Bahari Berkesan telah dibentuk dengan Perda No 27/2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 17/2018.
- Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Ranperda ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah No 17/2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. Pangan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang pemenuhannya diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata, terjangkau serta berkelanjutan.
Kota Ternate merupakan daerah yang memiliki wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi terjadinya krisis pangan. Oleh karena itu, perlu diselenggarakan cadangan pangan.
- Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Keberadaan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pembangunan ekonomi, dan mendorong ekonomi kerakyatan.
Dengan adanya pengaruh besar dalam kegiatan penanaman modal bagi perekonomian daerah, pemerintah daerah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong peningkatan penanaman modal guna menarik investor ke daerah.
- Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026-2045.
Pengajuan Ranperda ini dalam rangka memenuhi amanat pasal 62 peraturan pemerintah No 21/2021 tentang penyelenggaraan, penataan ruang. Isu penataan ruang Kota Ternate telah mendesak untuk dilakukannya RTRW, faktornya antara lain:
- Disparitas pembangunan antarpulau utama dengan pulau-pulau kecil lainnya
- Daya dukung dan upaya tampung pulau utama yang berkurang
- Kerawanan bencana gunung api, gempa, tsunami dan lain sebagainya melalui mitigasi melalui penataan ruang
- Peran strategis dan nilai sejarah yang tinggi sebagai pusat jalur rempah dunia dapat dioptimalkan
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."












