Perempuan yang Sedang Haid dan Salat Idulfitri
Hari Raya Idulfitri menjadi momen penting bagi umat Islam setelah menjalani puasa Ramadan selama sebulan penuh. Pada tanggal 1 Syawal, banyak orang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, berkumpul di masjid atau lapangan untuk melaksanakan salat Idulfitri dan mendengarkan khutbah. Namun, muncul pertanyaan khusus bagi perempuan yang sedang haid: apakah mereka diperbolehkan ikut ke masjid atau tetap berada di rumah?
Banyak ulama memberikan pandangan berbeda mengenai hal ini, dengan dasar dari ajaran fikih dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Pandangan Menurut NU
Menurut NU Online, salat Idulfitri adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Namun, bagi perempuan yang sedang haid, terdapat ketentuan khusus dalam fikih. Ustadz Ahmad Muntaha, pendiri Aswaja Muda, menjelaskan bahwa jika merujuk pada tuntunan fiqih, perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan salat Idulfitri, meskipun hukumnya sunnah.
“Jika kita kembalikan hal ini kepada tuntunan fiqih, halal-haram boleh-tidaknya, jelas orang yang haid itu tidak boleh salat Idul Fitri meskipun hukumnya adalah sunnah,” ujarnya.
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah, Nabi bersabda:
“Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub.”
Mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan memasuki masjid, baik untuk salat maupun sekadar mengikuti khutbah. Oleh karena itu, meskipun seorang perempuan telah beribadah penuh selama Ramadan, ketika ia mengalami haid pada 1 Syawal, ia tetap tidak diperkenankan masuk ke masjid.
Namun, ada pandangan berbeda dari Imam Al-Muzani, murid langsung Imam Syafi’i. Menurut beliau, perempuan yang sedang haid tidak serta-merta dilarang masuk masjid, terutama bila ada keperluan yang dibenarkan. Pendapat ini kemudian dikontekstualisasikan dalam konteks Idulfitri.
“Perempuan yang sedang haid asalkan pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idulfitri ikut pergi ke masjid. (Tetapi) tidak untuk salat Id, (hanya) mendengarkan khutbah Idulfitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain.”
Imam Al-Muzani juga berargumen bahwa tidak masuk akal jika Muslimah dilarang masuk masjid hanya karena haid, sementara perempuan non-Muslim diperbolehkan masuk masjid meskipun bisa jadi berada dalam kondisi serupa. Menurut Ustadz Muntaha, perbedaan ini wajar karena dalam penetapan hukum terdapat unsur dhanni (tidak mutlak), sehingga para ulama bisa berbeda pendapat dalam memahami dan menggunakan dalil.
Pandangan Menurut Muhammadiyah
Berbeda dengan pandangan mayoritas ulama dalam tradisi NU, Muhammadiyah memandang bahwa perempuan yang sedang haid dianjurkan tetap hadir dalam momen Idulfitri, khususnya jika salat Id dilaksanakan di lapangan terbuka.
Dalam pandangan Muhammadiyah, perempuan yang sedang haid tidak diposisikan secara negatif atau terisolasi dari masyarakat. Mereka dipandang setara dengan orang yang sedang berhadas, sehingga tetap memiliki ruang untuk terlibat dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Idulfitri dipahami sebagai perayaan seluruh umat Islam tanpa pengecualian usia, jenis kelamin, maupun kondisi biologis. Karena itu, perempuan haid tetap dianjurkan hadir, meskipun tidak ikut salat dan tidak berada di dalam shaf.
Dasar Hadits Ummu ‘Athiyyah
Pandangan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah, sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah bahwa ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idulfitri dan Iduladha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat salat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin.”
Hadits ini menunjukkan bahwa kehadiran perempuan haid pada momen Idulfitri bukan hanya dibolehkan, tetapi dianjurkan, selama mereka tidak ikut salat dan tetap menjaga batasan.
Di Rumah atau ke Masjid?
Dari dua pandangan di atas, dapat disimpulkan:
- Perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan salat Idulfitri, menurut kesepakatan ulama.
- Menurut NU, terdapat perbedaan pendapat:
- Mayoritas ulama melarang perempuan haid masuk masjid.
- Pendapat Imam Al-Muzani membolehkan hadir dengan syarat tertentu, tanpa salat.
- Menurut Muhammadiyah, perempuan haid dianjurkan hadir di lokasi salat Id (terutama di lapangan), untuk mendengarkan khutbah, menyaksikan kebaikan, dan merasakan kebersamaan Idulfitri.
Dengan demikian, perempuan yang sedang haid dapat menyesuaikan sikapnya berdasarkan keyakinan, kondisi, dan rujukan keilmuan yang diikuti. Yang terpenting, Idulfitri tetap menjadi momentum kebersamaan, kegembiraan, dan penguatan ukhuwah Islamiyah bagi seluruh umat Islam.












