Masalah Serius dalam Pelaksanaan Program Gratispol Kaltim
Program Gratispol pendidikan yang digagas Pemerang Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik. Beasiswa Gratispol Kaltim yang bertujuan membantu mahasiswa menyelesaikan studi dinilai masih menyisakan persoalan serius dalam implementasinya, meski program ini telah memasuki tahun kedua pelaksanaan.
Sorotan terbaru muncul dari banyak mahasiswa yang status beasiswa Gratipolnya dibatalkan oleh Pemprov Kaltim. Di antaranya adalah mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan, mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, dan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong, Kukar. Kasus ini memicu kritik dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik, hingga anggota DPRD Kaltim. Mereka menegaskan program Gratispol ini perlu dievaluasi.
Perlu Perbaikan Secepatnya
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai persoalan ini menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam tata kelola program. “Mestinya memang harus ada perbaikan secara signifikan dan dalam tempo yang secepat-cepatnya,” ujarnya kepada melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurutnya, kekurangan yang terjadi pada tahun pertama pelaksanaan program pada 2025 seharusnya sudah dibenahi pada 2026, mengingat program ini telah memasuki tahun kedua pelaksanaannya. Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan masih terjadi dalam implementasi program tersebut, termasuk kasus mahasiswa ITK yang kehilangan hak beasiswanya.
“Dengan adanya fakta seperti mahasiswa S2 ITK itu mengindikasikan bahwa pengelolaan Gratispol itu masih belum baik dan perlu pembenahan di mana-mana,” sebutnya.
Lebih lanjut, Saipul merinci tiga poin pembenahan yang perlu dilakukan dalam pengelolaan program Gratispol:
- Pertama, terkait akurasi data mahasiswa-mahasiswa yang berhak menerima atau mendapatkan beasiswa.
- Kedua, perbaikan proses pengelolaan data tersebut termasuk pemenuhan persyaratan baik secara administratif maupun dokumen pendukung lainnya yang harus disertakan dalam pengajuan beasiswa.
- Ketiga, akurasi dan kepastian dari pihak penyelenggara Gratispol terhadap mahasiswa atau mahasiswi yang datanya sudah sesuai dan memang berhak mendapatkan beasiswa.
Menurut dia, seharusnya tidak ada lagi pembatalan beasiswa bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan.
Ketidaksesuaian Janji Politik Rudy – Seno
Selain itu, Saipul juga menyoroti ketidaksesuaian antara janji politik saat kampanye dengan realisasi di lapangan. Saat itu, Rudy Mas’ud dan Seno Aji menyampaikan bahwa Gratispol berlaku tanpa pengecualian. Namun faktanya, masih ada mahasiswa yang harus menanggung biaya sendiri.
“Sampai pun hari ini gitu ya, saya mendapatkan beberapa mahasiswa, terutama yang mahasiswa kedokteran, ya itu masih tetap ada yang dibayar gitu, ada yang masih harus nombok 5 juta gitu ya, bahkan bisa lebih gitu, itu artinya kan tidak pol ya,” ungkap Saipul.
Menurutnya, konsistensi pernyataan “pol” atau gratis sepenuhnya belum terbukti secara utuh. Saipul menekankan pentingnya data akurat yang harus dimiliki oleh penyelenggara Gratispol. Data tersebut harus terhubung dengan universitas atau perguruan tinggi yang selama ini berkoordinasi dengan pihak penyelenggara.
DPRD Kaltim: Banyak Celah yang Harus Dibenahi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengaku telah mendengar berbagai keluhan mahasiswa terkait masalah pelaksanaan Gratispol ini. Politisi PAN ini menegaskan, pelaksanaan program Gratispol di tahun pertama masih memiliki banyak celah yang perlu dibenahi. Ia menyoroti adanya ketidaksinkronan antarpenyelenggara yang memicu kendala administratif.
“Banyak hal yang harus dibenahi, baik dalam input data, monitoring, evaluasi, termasuk sosialisasi. Dari segi administrasi, sesama penyelenggara sendiri banyak hal yang tidak nyambung. Oleh karena itu, kami minta pemerintah provinsi melakukan evaluasi agar tidak terjadi polemik seperti sekarang,” jelasnya, Kamis (22/1/2026) petang.
Darlis juga menekankan pentingnya meluruskan makna ‘Gratispol’. Ia menjelaskan, anggapan masyarakat bahwa pembiayaan pendidikan sepenuhnya gratis tidak tepat. “Kalau mau menggratiskan dari A sampai Z, APBD seberapa besar pun pasti tidak mampu meng-cover. Yang dimaksud gratis itu adalah UKT-nya (Uang Kuliah Tunggal), itu pun dengan limit tertentu.”
Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap memberikan apresiasi atas keberanian Pemerintah Provinsi Kaltim meluncurkan program ini, mengingat program serupa belum pernah ada sebelumnya.
Panggil Biro Kesra
Darlis Pattalongi, mengatakan DPRD Kaltim berencana segera memanggil Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk meminta penjelasan. “Kepala Kesra-nya sedang umroh. Segera kami agendakan. Saya sudah mem-booking jadwal untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Gratispol ini,” kata Darlis, Kamis (22/1/2026) petang.
LBH Samarinda Kecam Pemprov Kaltim
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melalui siaran persnya mengecam keras Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas pembatalan sepihak beasiswa Gratispol. Hal ini menyusul keluhan seorang mahasiswa program Magister Manajemen Teknologi kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang mengaku beasiswa Gratispol miliknya dibatalkan dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Padahal sebelumnya, mahasiswa tersebut sudah dinyatakan lolos dalam program unggulan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Seno Aji.
3 Pandangan Kritis LBH
Atas temuan-temuan tersebut, LBH Samarinda menyampaikan tiga pandangan kritis terhadap kebijakan Pemprov Kaltim:
- Pertama, pembatalan sepihak beasiswa Gratispol dinilai bertentangan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang layak bagi setiap orang.
- Kedua, pembatalan sepihak dengan dalih adanya larangan tertentu dalam Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 merupakan pelanggaran berat terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
- Ketiga, masalah berulang dalam pelaksanaan beasiswa Gratispol menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tubuh Pemprov Kaltim dalam merancang dan melaksanakan program tersebut.
Tiga Tuntutan kepada Gubernur
Berdasarkan hal itu, LBH Samarinda menuntut Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan tiga hal:
- Pertama, mencabut keputusan pembatalan pemberian beasiswa terhadap seluruh mahasiswa penerima beasiswa Gratispol yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos.
- Kedua, meminta maaf secara langsung kepada publik atas terjadinya kasus pembatalan sepihak program beasiswa Gratispol bagi para penerima yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos.
- Ketiga, melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh untuk memperbaiki sistem pelaksanaan program beasiswa Gratispol.
LBH Samarinda juga mengumumkan pembukaan Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Program Beasiswa Gratispol dalam rangka mengadvokasi dan memperjuangkan hak para korban yang terampas akibat pembatalan sepihak tersebut.












