Peristiwa Kekerasan di Sekolah: Tanda Kekhawatiran yang Harus Diperhatikan

Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu, ketika seorang guru di Jambi dikeroyok oleh murid-muridnya. Kini, kembali muncul kasus miris yang menunjukkan bahwa dunia pendidikan kita menghadapi tantangan serius. Seorang guru diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap sejumlah murid SD di Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut terjadi dari tahun 2023 hingga Januari 2026.
Peristiwa ini bukanlah kejadian yang terisolasi. Ini menjadi sinyal kuat adanya krisis sistemik dalam perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru memperlihatkan ironi yang mengusik nurani.

Banyak peristiwa kekerasan di sekolah—baik dalam bentuk perundungan, kekerasan fisik dan psikis, maupun kekerasan seksual—menunjukkan bahwa sekolah masih rentan menjadi ruang ancaman. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2025 mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak, dengan jumlah korban lebih dari dua ribu anak. Dari total aduan tersebut, sekitar 37,5 persen terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Angka ini menempatkan sekolah sebagai lokasi paling rawan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Fakta ini menegaskan bahwa kekerasan di sekolah bukanlah fenomena insidental, melainkan persoalan struktural yang berulang. Ironisnya, banyak kasus tidak pernah terungkap karena anak takut melapor, khawatir disalahkan, atau tidak percaya pada mekanisme pengaduan yang tersedia. Budaya menutup-nutupi demi menjaga reputasi institusi masih menjadi penghalang utama bagi keadilan dan pemulihan korban.

Salah satu akar persoalan terletak pada relasi kuasa yang timpang di lingkungan sekolah. Guru dan otoritas sekolah sering diposisikan sebagai figur yang tidak boleh dipertanyakan, sementara murid ditempatkan sebagai objek yang harus patuh. Dalam kondisi seperti ini, penyalahgunaan wewenang menjadi sangat mungkin terjadi.
Teori social learning dari Albert Bandura menjelaskan bahwa anak belajar dari apa yang mereka lihat dan alami. Ketika kekerasan dinormalisasi—baik atas nama disiplin maupun tradisi—anak berisiko menganggapnya sebagai bagian wajar dari proses pendidikan. Di dunia pendidikan, rasa aman adalah prasyarat utama belajar. Pakar pendidikan Profesor Emeritus di Stanford Graduate School of Education, Linda Darling-Hammond, menyatakan bahwa lingkungan belajar yang aman dan suportif merupakan fondasi pembelajaran bermutu.
Anak yang hidup dalam ketakutan atau tekanan psikologis akan mengalami gangguan pada fungsi kognitif, seperti konsentrasi, daya pikir kritis, dan kreativitas. Dalam perspektif psikologi humanistik Abraham Maslow, kebutuhan akan rasa aman bahkan menjadi kebutuhan dasar sebelum individu mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal.

Secara normatif, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan payung hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Pemerintah juga telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku.
Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin perlindungan di lapangan. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi yang lemah dan budaya sekolah yang belum sepenuhnya berperspektif hak anak. Banyak sekolah belum memiliki mekanisme pencegahan yang jelas, kanal pengaduan yang aman dan ramah anak, maupun sistem penanganan kasus yang transparan dan akuntabel. Hukum kerap berhenti sebagai teks normatif, belum menjelma sebagai praktik perlindungan nyata.

Normalisasi kekerasan dalam dunia pendidikan juga memperparah situasi. Kekerasan masih sering dibungkus sebagai bentuk ketegasan atau pendisiplinan, padahal berbagai studi menunjukkan dampak jangka panjangnya terhadap kesehatan mental anak. Anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah berisiko lebih tinggi mengalami kecemasan, depresi, hingga trauma psikologis yang memengaruhi perjalanan hidup mereka.
Oleh karena itu, upaya mengembalikan sekolah sebagai ruang aman tidak bisa bersifat parsial. Perlindungan anak harus ditempatkan sebagai indikator utama mutu pendidikan, sejajar dengan prestasi akademik. Sekolah perlu membangun sistem pencegahan yang nyata, membentuk tim perlindungan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta melibatkan orang tua dan masyarakat dalam pengawasan. Lebih dari itu, diperlukan perubahan paradigma: dari pendidikan yang berorientasi pada kuasa menuju pendidikan yang memanusiakan manusia.
Pada akhirnya, pendidikan tanpa rasa aman adalah sebuah kontradiksi. Anak datang ke sekolah untuk belajar dan bertumbuh, bukan untuk takut dan terluka. Ketika sekolah gagal melindungi anak, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan individu, melainkan juga masa depan bangsa. Sekolah yang aman bukan sekadar slogan, melainkan juga hak anak yang tidak boleh ditawar. Jika kita ingin berbicara tentang kualitas pendidikan dan peradaban, memastikan keselamatan dan martabat anak di sekolah adalah titik awal yang tidak bisa diabaikan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












