DPR Minta OJK Perbaiki Kebijakan, Said Abdullah: Integritas Pejabat Harus Ditingkatkan

Apresiasi Terhadap Mundurnya Pejabat OJK dan BEI

Mundurnya sejumlah pejabat penting di sektor pasar modal dinilai sebagai keteladanan etik yang jarang terjadi di Indonesia. Langkah ini menunjukkan adanya pertanggungjawaban yang baik dari para pengambil keputusan. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, memberikan apresiasi atas mundurnya Mahendra Siregar dari jabatan Ketua OJK, Inarno Djajadi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, serta Iman Rachman dari posisi Direktur Utama BEI.

Menurut Said, keputusan tersebut mencerminkan tanggung jawab etik yang tinggi. “Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, sikap mundur itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap bursa. “Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal,” kata Said.

Namun, Said menekankan bahwa mundurnya para pejabat tersebut tidak cukup untuk membangun kepercayaan investor secara menyeluruh. Menurutnya, OJK sebagai regulator pasar harus segera berbenah. Salah satu hal mendesak yang perlu diperbaiki adalah kebijakan free float saham. Said menilai aturan tersebut masih memiliki kelemahan yang dapat mengurangi kepercayaan investor.

“Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah,” tegasnya.

Kebijakan Free Float Jadi Fokus DPR

Dalam rapat kerja dengan OJK dan BEI pada 3 Desember 2025, Komisi XI DPR RI telah menyepakati sejumlah poin perbaikan terkait kebijakan free float. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk memperkuat likuiditas pasar, mencegah manipulasi harga, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

Said menegaskan, kebijakan free float tidak hanya soal teknis perdagangan saham, tetapi juga menyangkut kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. “Free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal,” jelasnya.

DPR juga menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif agar tidak menimbulkan gejolak. Selain itu, kebijakan free float harus ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik. Hal ini penting agar pasar modal tidak terlalu bergantung pada investor asing.

Insentif dan pengawasan yang efektif juga menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini berjalan sesuai tujuan. Said menambahkan, kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan harus tetap dijaga dalam setiap kebijakan yang diambil.

Detail Perbaikan Kebijakan Free Float

Dalam penyusunan kebijakan baru, DPR menekankan perlunya perhitungan jumlah saham free float yang lebih akurat. Saham free float pada saat pencatatan perdana hanya boleh memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO.

Selain itu, perusahaan yang baru tercatat wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Said juga mengusulkan agar aturan continuous listing obligation dinaikkan dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.

Kebijakan ini harus dilaksanakan dalam waktu yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian. “Usulan free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” jelasnya.

DPR menilai kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan investor sekaligus meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Selain itu, pasar modal diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. Khususnya, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.

Pengawasan dan Kursi Kosong OJK

Said menegaskan bahwa poin-poin kesepakatan tersebut akan menjadi dasar pengawasan DPR terhadap perbaikan kebijakan free float. Komisi XI DPR akan terus memantau implementasi kebijakan agar sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

Selain itu, DPR juga akan membahas kursi kosong yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi. Pembahasan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Poin-poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal. Selain itu, tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno,” kata Said.

Menurutnya, pengisian kursi kosong tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan kebijakan OJK. DPR berharap pengganti yang dipilih memiliki integritas dan komitmen yang kuat terhadap penguatan pasar modal.

Said menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah ini merupakan sinyal positif bagi penguatan ekonomi nasional.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?