Munafri dorong percepatan digitalisasi bansos untuk tepat sasaran

Kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Bantuan Sosial

Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, hadir dalam kegiatan sosialisasi piloting digitalisasi bantuan sosial dan peran pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Sasana Bhakti Praja. Acara ini berlangsung pada Selasa (3/2/2026), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya percepatan digitalisasi bantuan sosial (bansos) guna memastikan penyalurannya semakin tepat sasaran, efektif, dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia menyebut bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda strategis pemerintah dalam memastikan kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu memperoleh haknya secara akurat dan transparan.

“Selesai mengikuti sosialisasi bantuan sosial. Tentu, bantuan sosial merupakan amanah negara. Konstitusi kita secara tegas mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu,” ujar Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin.

Transformasi digital dalam penyaluran bansos menjadi langkah penting untuk meminimalkan kesalahan data, mencegah tumpang tindih penerima, serta meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Lebih lanjut, Appi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan program-program pro rakyat sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, digitalisasi dari tingkat paling bawah menjadi fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. “Pemerintah Kota Makassar terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong transformasi digital serta bantuan lainnya yang berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.

Peran Pemerintah Daerah dalam Digitalisasi Bansos

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk membuka kegiatan ini dengan menegaskan bahwa digitalisasi bantuan sosial merupakan kebutuhan penting untuk memastikan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang berhak menerima. Menurutnya, transformasi digital menjadi kunci dalam meningkatkan akurasi data, transparansi, serta efektivitas program bantuan sosial di seluruh daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur urusan sosial sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas kepala daerah. Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan di Indonesia.

“Oleh karena itu, digitalisasi bantuan sosial menjadi langkah strategis agar kebijakan tersebut benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat,” terangnya.

Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menyosialisasikan peran pemerintah daerah sekaligus memperkenalkan koordinator wilayah dalam kegiatan piloting digitalisasi bantuan sosial tahun 2025. Komite telah mengusulkan 40 lokasi kabupaten/kota sebagai daerah percontohan, yang ditetapkan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain komitmen pemerintah daerah, cakupan jaringan internet, kapasitas fiskal daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesiapan infrastruktur pendukung lainnya.

Ke-40 kabupaten/kota tersebut nantinya akan dibagi ke dalam tujuh wilayah, yang masing-masing akan dikoordinir oleh pejabat eselon II dari kementerian dan lembaga terkait. Penetapan koordinator wilayah ini akan disampaikan secara resmi oleh perwakilan komite yang telah dibentuk dan ditetapkan melalui surat keputusan.

Sistem Validasi Data dan Kerja Sama Antar Lembaga

Dari sisi Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) ditetapkan sebagai leading sector untuk memastikan validitas data penerima manfaat melalui sistem by name by address. Sistem ini dinilai sangat mendukung penerapan digitalisasi bantuan sosial yang akan disosialisasikan secara teknis oleh tim Kemendagri.

Peran perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinilai krusial dalam memastikan digitalisasi data penerima manfaat dari Kementerian Sosial berjalan optimal. Pelaksanaan piloting digitalisasi bantuan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial semata, melainkan merupakan kerja bersama seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah diharapkan aktif mengawal proses identifikasi penerima manfaat hingga ke pelosok wilayah agar tidak lagi terjadi data anomali atau ketidaksesuaian sasaran. Dalam sistem baru ini, pemerintah akan menerapkan validasi data secara menyeluruh, mulai dari pencatatan by name by address, perekaman wajah, hingga pemanfaatan sistem kependudukan yang telah teruji.

Sistem perekaman data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri, termasuk sistem E-KTP, hingga saat ini masih sangat aman, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, khususnya 40 daerah yang menjadi lokasi piloting, untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini,” ajakannya.

Manfaat Digitalisasi Bansos

Jika digitalisasi bantuan sosial dapat dilaksanakan dengan baik, maka berbagai program strategis lainnya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Garuda, dan program perlindungan sosial lainnya akan semakin tepat sasaran. Dengan keberhasilan digitalisasi bantuan sosial, pemerintah optimistis dapat meminimalkan potensi kebocoran anggaran negara serta mencegah terjadinya kesalahan sasaran penerima manfaat.

“Transformasi digital yang dibangun ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” bebernya.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?