Status Darurat Banjir Ditetapkan 27 Januari, Pemkab Ungkap Alasannya

Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Pekalongan

Pemerintah Kabupaten Pekalongan menetapkan status tanggap darurat bencana banjir pada 27 Januari 2026, atau sepuluh hari setelah banjir mulai melanda sejumlah wilayah pada 17 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian kajian teknis dan pertimbangan administratif serta anggaran.

Status tanggap darurat ini dinilai terlambat oleh sebagian masyarakat yang menggelar aksi demo di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Namun, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penetapan tidak bisa dilakukan secara instan karena memiliki konsekuensi besar bagi pengelolaan bencana.

Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menjelaskan bahwa prosedur penetapan status bencana harus dilihat dari skala bencana, dampaknya, serta kesiapan pemerintah dari sisi personel dan anggaran. Ia menegaskan bahwa tidak bisa gegabah karena ada konsekuensi hukum dan administratif.

“Penetapan status bencana ada prosedurnya. Harus dilihat dari skala bencana, dampaknya, serta kesiapan pemerintah dari sisi personel dan anggaran.”

Setelah semua persyaratan dinilai terpenuhi, status tanggap darurat resmi diberlakukan mulai 27 Januari 2026. Dengan adanya status tersebut, pemerintah menjadi lebih leluasa dalam melakukan langkah penanganan, termasuk percepatan distribusi bantuan kepada warga terdampak.

“Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, dan rencananya akan diperpanjang menyesuaikan kondisi di lapangan,” jelas Anis Rosidi.

Terkait adanya keluhan warga dan tokoh masyarakat yang merasa belum mendapat informasi soal penetapan status tersebut, Anis mengakui adanya kendala komunikasi. Ia menyebut, sempat terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait informasi perpanjangan masa tanggap darurat.

“Mungkin ada miskomunikasi. Yang beredar seolah-olah pemerintah belum menetapkan status, padahal yang dimaksud saat itu adalah rencana perpanjangan masa tanggap darurat.”

Anis menegaskan bahwa penggunaan Dana Tidak Terduga (DTT) dalam situasi bencana memang mensyaratkan adanya penetapan status tanggap darurat secara resmi. Karena itu, seluruh proses disebut telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami mohon maaf jika di lapangan muncul kesan pemerintah lambat bertindak. Faktanya, sejak 27 Januari status tanggap darurat sudah ditetapkan dan penanganan terus berjalan.”

Perbedaan Pernyataan dari Jajaran Pimpinan Daerah

Diberitakan sebelumnya, penanganan bencana banjir di Kabupaten Pekalongan diwarnai perbedaan pernyataan dari jajaran pimpinan daerah terkait penetapan status tanggap darurat. Di satu sisi, pemerintah daerah menyebut status tanggap darurat telah diberlakukan, namun di sisi lain muncul pernyataan bahwa penetapan status tersebut masih dalam tahap kajian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, menyampaikan bahwa Pemkab Pekalongan telah menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 27 Januari 2026 selama 14 hari. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar penanganan dampak banjir dan longsor yang meluas dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.

“Wilayah terdampak sangat luas, tidak hanya pesisir, tetapi juga wilayah tengah hingga atas yang disertai longsor. Jumlah pengungsi juga cukup banyak, sehingga perlu penanganan ekstra.”

Ia menegaskan, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah manajemen pengungsi. Jumlah warga yang mengungsi, disebut masih fluktuatif seiring tingginya curah hujan yang diperkirakan masih berlangsung hingga Februari.

“Kami memastikan kebutuhan dasar pengungsi tetap tercukupi. Dapur umum tetap berjalan, termasuk dapur mandiri yang dikelola warga dan pemerintah desa, terus kami dukung.”

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman. Ia mengatakan bahwa penetapan status tanggap darurat harus melalui kajian matang agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

“Kita sedang mengkaji itu. Ibu Bupati terus melakukan berbagai upaya. Soal tanggap darurat memang dilihat dari sisi dampaknya, apakah sangat luas dan sebagainya.”

Menurutnya, pemerintah daerah juga mempertimbangkan efektivitas penggunaan anggaran sebelum menetapkan suatu status kebencanaan.

“Kita juga sedang mencoba efisiensi anggaran, jadi kita lihat sejauh mana efektivitasnya.”

Meski terdapat perbedaan pernyataan terkait status tanggap darurat, Sukirman menegaskan bahwa pelayanan terhadap pengungsi tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya menjamin ketersediaan logistik, layanan kesehatan, serta dukungan dasar lainnya bagi warga terdampak.

“Yang penting semua pengungsi sudah terlayani dengan baik. Kemudian, kita tinggal berpikir bagaimana menata lingkungannya ke depan.”

Situasi Terkini di Kabupaten Pekalongan

Hingga kini, banjir dan longsor masih berdampak di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan data dari PMI Kabupaten Pekalongan, Minggu (8/2/2026), sekitar pukul 20.00 WIB terdapat pengungsi sebanyak 1.901 jiwa dan mengungsi di 27 tempat pengungsian.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?