Anggaran Rp15 Miliar untuk Reaktivasi Peserta BPJS PBI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk proses reaktivasi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bukan Iuran (PBI). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap keributan yang terjadi akibat penonaktifan massal peserta BPJS PBI pada Februari 2026.
Penonaktifan Massal Menimbulkan Kekacauan
Penonaktifan BPJS PBI secara tiba-tiba per 1 Februari 2026 menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Sejumlah besar peserta BPJS PBI, khususnya masyarakat tidak mampu, tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya. Hal ini berdampak langsung pada pasien yang membutuhkan pengobatan intensif seperti cuci darah atau kemoterapi.
Menurut data yang disampaikan oleh Purbaya, jumlah peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan mencapai 11 juta orang pada bulan Februari 2026. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan periode sebelumnya yang hanya berkisar di bawah satu juta orang. Kebijakan ini menimbulkan kejutan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Anggaran untuk Reaktivasi
Untuk mengatasi situasi ini, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan siap mengalokasikan dana hingga Rp15 miliar dalam waktu dekat. Dana ini akan digunakan untuk mereaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang sempat nonaktif. Ia juga menegaskan bahwa anggaran tersebut berasal dari sumber pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.
“Lewat kesehatan itu dari kita. Lewat kesehatan jatuhnya. Yang punya duit kan saya,” ujar Purbaya.
Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial agar kepesertaan BPJS Kesehatan bagi sekitar 120 ribu peserta PBI dapat direaktivasi secara otomatis selama tiga bulan ke depan.
Langkah Pencegahan di Masa Depan
Purbaya menilai bahwa penonaktifan massal seperti ini sebaiknya dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu agar tidak menimbulkan keributan. Ia menyarankan agar BPJS melakukan sosialisasi terlebih dahulu jika ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS PBI. Hal ini penting agar peserta dapat mengambil langkah-langkah lain agar pengobatan mereka tidak terganggu.
“Begitu mereka tidak masuk list, ke daftar PBI, langsung sosialisasi ke mereka bahwa mereka tidak masuk lagi ke list itu. Sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Jangan sampai yang sakit tiba-tiba, begitu mau cuci darah lagi, tiba-tiba nggak eligible, nggak berhak.”
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak memotong anggaran untuk BPJS. “Sehingga kerasa lah itu kalau (dinonaktifkan) 10 persen, kalau 1 persen kan nggak ribut orang-orang. Begitu 10 (persen), yang sakit hampir semuanya kena tuh, dugaan saya.”
Peran Pemerintah dalam Pengelolaan BPJS
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung program BPJS Kesehatan dan ingin agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ia menekankan bahwa uang yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak berubah, sehingga tidak ada alasan untuk menimbulkan keributan yang signifikan.
“Kita semua tentu ingin program JKN ini berjalan efektif sehingga benar-benar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa keributan yang signifikan karena uang yang saya keluarkan sama, nggak berubah.”
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan penonaktifan BPJS PBI dapat dihindari di masa depan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat yang membutuhkan.












