Gerakan Tolak Pembayaran Pajak Kendaraan di Jateng Serius, Gubernur Ahmad Luthfi Didesak Lakukan Ini

Gerakan ‘Stop Bayar Pajak Kendaraan’ di Jawa Tengah Mengundang Perhatian Serius

Gerakan “Stop Bayar Pajak Kendaraan” yang sedang marak dilakukan oleh warga Jawa Tengah menunjukkan bahwa isu pajak kendaraan bermotor telah menjadi perhatian serius. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah pun mengeluarkan pernyataan resmi untuk meminta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak kendaraan bermotor.

Penjelasan dari Fraksi PKB

Muhaimin, anggota DPRD Jateng dari PKB, menjelaskan bahwa sejatinya tarif pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan. Namun, ketiadaan program diskon atau keringanan yang sebelumnya diberikan menimbulkan persepsi sebaliknya di masyarakat. Ia menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor pada dasarnya tidak naik, tetapi karena adanya diskon sebelumnya, masyarakat merasa seperti ada kenaikan.

Meski begitu, PKB tetap mendorong evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Muhaimin menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih tanpa menambah beban warga. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi perlu mencari formulasi yang lebih adaptif, termasuk opsi-opsi terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menekan warga.

Pentingnya Komunikasi Publik

Muhaimin menekankan bahwa ajakan “stop bayar pajak” tidak bijak. Pajak menjadi penopang pendapatan negara dan daerah, yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan. Ia menambahkan bahwa warga tetap dapat menyampaikan kritik secara konstruktif, tetapi kewajiban perpajakan harus dijalankan sesuai peraturan.

Transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci agar persepsi masyarakat sejalan dengan fakta. Kewajiban membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab warga negara, sementara kritik dan aspirasi dapat disampaikan melalui jalur demokrasi yang sehat.

Keluhan Warga Terkait Kenaikan Pajak

Keluhan pajak kendaraan mahal ini muncul dari berbagai daerah di Jateng, mulai dari Kabupaten Batang hingga Kota Semarang, dengan sebagian warga menyebut kenaikan mendekati 30 persen. Di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil, tambahan beban pajak tersebut dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil hingga pekerja sektor informal.

Avinda Nur Solikhin (46), warga Desa Limpung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, merasakan langsung kenaikan pajak kendaraan yang ia miliki. Pria yang akrab disapa Pak Avin itu sehari-hari bekerja di sektor angkutan barang menggunakan truk Colt Diesel enam ban. Ia menyebut pajak truknya yang sebelumnya sekitar Rp 1,3 juta kini naik menjadi Rp 1,9 juta. Naiknya hampir 30 persen versi dia itu, di opsennya.

Pengalaman Warga di Kota Semarang

Keluhan juga datang dari Kota Semarang. Supaiman (60), warga Kecamatan Candisari, Semarang, mengaku harus pulang ke rumah karena uang yang dibawanya tidak cukup untuk membayar pajak Honda BR-V miliknya di Samsat Hanoman. Ia memperkirakan pajak tahunan mobilnya sekitar Rp 2,9 juta seperti tahun sebelumnya, tapi ternyata harus membayar sekitar Rp 3,2 juta. Ia berharap pemerintah dapat lebih masif menyosialisasikan perubahan skema pajak agar masyarakat tidak terkejut saat melakukan pembayaran.

Tanggapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor pada 2026 dibandingkan 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan besaran pajak secara regulasi tidak berubah. Kenaikan nominal yang dirasakan warga disebut sebagai dampak pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam skema baru, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), disertai komponen opsen sebesar 66 persen dari PKB pokok yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.

Program keringanan pajak yang sempat berlaku pada awal 2025 juga membuat beban pajak terasa lebih ringan saat itu. Setelah masa insentif berakhir, nominal pajak kembali ke perhitungan normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?