Peran Komisi III DPR dalam Mendorong Pemeriksaan Urine Serentak untuk Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyoroti pentingnya pemeriksaan urine serentak terhadap seluruh anggota Polri. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak boleh hanya menjadi ajang pencitraan atau lip service semata. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan tes urine menyeluruh bagi anggota Polri.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi. Salah satu contohnya adalah kasus terbaru yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Wayan mengatakan bahwa program ini harus memiliki perencanaan yang matang dan target akhir yang jelas agar hasilnya bisa maksimal.
“Jangan sampai tes urine ini sejenis pencitraan atau lip service. Jadi program ini harus sungguh-sungguh ada perencanaan dan target akhirnya itu harus bagus. Dan hasilnya baru bisa bagus ketika perencanaannya bagus gitu. Jangan ngomong doang,” ujarnya.
Wayan menilai bahwa langkah Kapolri tersebut merupakan program yang baik, meskipun momentumnya dianggap agak terlambat. Ia menegaskan bahwa pembersihan internal seharusnya sudah dilakukan secara masif saat kasus besar seperti yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, mencuat.
“Semestinya momen waktu kasus Teddy Minahasa itu dilakukan tes urine semua, bisa jadi kasus yang lain tidak muncul. Jadi gagasan bagus tapi agak terlambat. Tapi daripada tidak, terlambat pun tidak masalah daripada tidak sama sekali,” tegasnya.
Ketegasan dalam Menindak Pelanggar
Wayan meminta ketegasan Polri dalam menindak anggotanya yang terbukti positif atau terlibat jaringan narkoba. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun bagi aparat penegak hukum yang bermain-main dengan barang haram tersebut.
Ia membedakan perlakuan antara warga sipil dan aparat. Jika warga sipil pengguna mungkin masih bisa ditoleransi untuk rehabilitasi, maka aparat harus dihukum berat.
“Kalau pengguna warga sipil, masyarakat sipil, mungkin masih ditoleransi untuk direhabilitasi. Tapi kalau aparat menggunakan ini, lain lagi, dia harus dihukum berat. Ketika dia menjadi backing, pecat!” tuturnya.
Wayan mengibaratkan jaringan narkoba seperti kapal selam yang bisa tiarap saat situasi panas, namun kembali muncul saat pengawasan lengah. Oleh karena itu, ia mendorong Polri untuk bekerja sama dengan masyarakat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pentingnya Perlindungan Terhadap Pelapor
Perlindungan terhadap pelapor, kata dia, menjadi kunci agar masyarakat tidak takut melaporkan adanya bandar atau oknum yang bermain. Wayan berharap momentum tes urine massal ini dapat digunakan sebagai ajang reformasi di tubuh Polri untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Masyarakat menunggu ini tindakan nyata dari Kapolri dan kepolisian. Umumkan berapa jumlah yang ditindak, berapa yang dihukum berat, berapa yang dipecat, umumkan supaya masyarakat semakin percaya pada polisi,” imbuhnya.
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro
Diberitakan sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menyalahgunakan narkoba hingga akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Buntut kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar semua anggota Polri di seluruh Indonesia akan dites urine.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo mengatakan Polri mengakui jika masih banyak anggotanya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Sanksi yang Diterima AKBP Didik Putra Kuncoro
Dalam hal ini, tes urine serentak itu akan melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes maupun sampai dengan tingkat kewilayahan.
Untuk informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Adapun hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.
“Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.
“Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujarnya.
Adapun perbuatan AKBP Didik melanggar:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”;
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum”;
- Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan”;
- Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana”;
- Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual”;
- Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang”;
- Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan”.












