Anies Dukung Larangan Keluarga Presiden Nyapres

Peran Anies Baswedan dalam Diskusi tentang Undang-Undang Pemilu

Mantan calon presiden pada Pilpres 2024 dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan pernyataan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang mengusulkan pembatasan bagi anak atau keluarga presiden dan wakil presiden untuk maju dalam kontestasi Pilpres. Ia menilai bahwa pemerintah pusat harus fokus pada kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Anies menekankan bahwa demokrasi di Indonesia harus berlandaskan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Hal ini menjadi prinsip dasar dalam menjaga kualitas demokrasi yang sejati. Ia menyampaikan pandangan tersebut saat hadir dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).

“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat. Bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” ujar Anies.

Selain itu, Anies juga menyebutkan dinamika aturan terkait dinasti politik yang pernah berlaku dalam pemilihan kepala daerah pada 2014-2015 silam. Ia menilai bahwa aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada sempat ada, tetapi kemudian dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak saat itu, banyak kasus dinasti politik muncul.

“Sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” kata Anies.

Penjelasan Presiden Joko Widodo

Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga angkat bicara terkait gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan kepada MK, meminta agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden dilarang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Jokowi menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menguji materi undang-undang ke MK. Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjelaskan hal ini dilindungi oleh konstitusi.

“Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan institusional yang sama. Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun dengan Undang-Undang,” ujar Jokowi.

Ia juga menyatakan akan menunggu proses hukum di MK dan akan menghormati keputusan yang nanti diambil.

Gugatan Terkait Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini menganggap Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat pagar konflik kepentingan, membuka peluang nepotisme, serta memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan. Dalam gugatannya, Nuh dan Dian meminta MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden (wapres) yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres.

Pemohon menganggap ketika tidak ada aturan yang melarang, maka presiden atau wapres yang tengah menjabat berpotensi menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan keluarganya yang mencalonkan diri.

“Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu,” ujar pemohon dalam gugatannya.

Selain itu, pemohon mengatakan kandidat yang lahir ketika tidak ada larangan tersebut akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. Mereka juga menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.

Respons Partai Politik

Terkait gugatan ini, lima partai politik (parpol) yakni PDIP, PAN, Golkar, Demokrat dan PSI telah memberikan respons. Meski belum ada informasi lebih lanjut mengenai pendapat mereka, isu ini menjadi topik hangat yang memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan tokoh politik.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?