Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Jabatan Gubernur Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk membatalkan pengadaan mobil dinas jabatan gubernur senilai Rp 8,5 miliar. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan serius terhadap masukan publik dan berbagai pihak yang mengkritik rencana tersebut.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa tugas-tugas pemerintahan tetap berjalan maksimal, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat. “Kami menegaskan, keputusan ini tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Tugas-tugas pelayanan publik berjalan maksimal dan fokus kami terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Rudy dalam pernyataannya.
Keputusan pembatalan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya lebih responsif terhadap kritik terkait penggunaan anggaran daerah (APBD). Rudy menyatakan bahwa keberanian mengambil keputusan bijak adalah ciri dari tata kelola yang baik. “Pemerintah yang baik adalah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan yang bijak,” tegasnya.
Uang Kembali ke Kas Daerah
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, pembayaran kendaraan telah dilakukan sebelum tutup tahun anggaran 2025. Namun, kendaraan tersebut belum tercatat sebagai aset daerah. BPKB belum terbit, pelat nomor (TNKB) masih dalam proses, dan status kepemilikan masih atas nama dealer.
“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Mobil belum pernah dipakai sama sekali. Statusnya juga masih atas nama dealer karena proses administrasi seperti balik nama dan BPKB belum selesai,” ujar Faisal.
Posisi ini menjadi dasar bahwa pengembalian masih memungkinkan dilakukan. Di tengah polemik publik, Pemprov Kaltim menggelar rapat internal pada Jumat pekan lalu. Rapat itu melibatkan biro hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Faisal mengatakan gubernur juga mencermati masukan dari sejumlah lembaga pengawas negara. “Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama.”
Meski demikian, Faisal menegaskan tidak ada desakan resmi dari lembaga eksternal. “Tidak ada desakan dari KPK atau Kemendagri. Ini murni hasil pembahasan internal pemerintah daerah,” katanya.
Dana Kembali Maksimal 14 Hari
Setelah keputusan diambil, Pemprov Kaltim mengirimkan surat resmi kepada penyedia, yakni CV Afisera Samarinda, pada Sabtu. Surat tersebut berisi permintaan agar kendaraan yang telah diserahterimakan dapat diterima kembali.
“Langkah pengembalian diawali dengan surat resmi dari Pemprov kepada penyedia. Ketika dua pihak sudah bersepakat secara tertulis, maka dibuat berita acara serah terima pengembalian barang,” kata Faisal.
Direktur Utama CV Afisera, Subhan, membenarkan pihaknya menerima dan menyetujui permintaan tersebut. “Iya, saya terima dan saya setuju. Nanti teknisnya karena unitnya ada di Jakarta, perwakilan Pemprov di Jakarta yang melakukan serah terima.”
Setelah ada persetujuan tertulis, tahap berikutnya adalah penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengembalian barang. Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi penyedia untuk mengembalikan dana. Mengacu pada ketentuan, setelah berita acara ditandatangani, penyedia memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyetorkan kembali dana Rp 8.499.936.000 ke kas daerah.
Pengembalian dana dilakukan melalui transfer ke kas daerah. “Tidak mungkin dibawa secara tunai. Mekanismenya transfer ke kas daerah,” katanya.
Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses administrasi pengembalian rampung dalam satu hingga dua hari ke depan agar tidak mengganggu penyusunan laporan keuangan daerah yang batas akhirnya pada 31 Maret.
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang akhirnya membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. KPK menilai langkah tersebut merupakan respons positif terhadap kritik masyarakat dan mengingatkan kembali pentingnya menelaah skala prioritas dalam menyusun APBD.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pembatalan ini menunjukkan bahwa kepala daerah bersedia mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui ruang publik. “Dengan adanya pembatalan tersebut artinya itu menjadi respons positif, ya. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan,” ujar Budi.
Budi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal proses pemerintahan. Menurutnya, pengawasan publik sangat krusial, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang rentan terhadap penyelewengan.
Lebih lanjut, KPK menyoroti esensi dari setiap pembelanjaan uang negara. Budi menekankan bahwa pengadaan fasilitas pejabat harus didasarkan pada kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan. Ia memaparkan sejumlah hal penting terkait pengadaan barang milik daerah, dimulai dari perlunya perencanaan yang matang agar pengadaan betul-betul sesuai dengan kebutuhan fungsional kepala daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengecekan aset eksisting sebelum membeli kendaraan baru, untuk memastikan apakah kendaraan lama masih layak dan bisa dimanfaatkan. Hal yang tak kalah penting, menurut Budi, adalah penerapan skala prioritas. Di tengah terbatasnya anggaran, pemerintah pusat maupun daerah harus mempertimbangkan urutan urgensi pembelanjaan.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












