Kehadiran Ketua DPRD Sukoharjo dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto, hadir dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Acara ini berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, dan dihadiri langsung oleh Bupati Etik Suryani. Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026–2046.
Pentingnya Proses Pembahasan RTRW
Rapat koordinasi ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Rancangan Perda RTRW sebelum memperoleh Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Nurjayanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Ia mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk ikut serta dalam diskusi tentang Rancangan Perda RTRW.
“Pertama-tama, saya atas nama pribadi dan dalam kapasitas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026–2046,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Perda RTRW 2026–2046 sebagai pedoman arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami sampaikan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026–2046,” tegasnya.
Konsensus Bersama dan Kepentingan Nasional
Nurjayanto menjelaskan bahwa RTRW merupakan konsensus bersama para pemangku kepentingan dalam menata alokasi ruang wilayah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukoharjo secara terarah dan berkelanjutan. Ia juga menyadari bahwa Kementerian ATR/BPN sebagai representasi pemerintah pusat akan mengawal agar kepentingan nasional tetap terakomodasi dalam RTRW Kabupaten Sukoharjo.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengalokasian Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 87 persen sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) guna menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kami memahami Kementerian ATR/BPN sebagai representasi Pemerintah Pusat akan mengawal diakomodirnya kepentingan Pemerintah Pusat dalam RTRW Kabupaten Sukoharjo. Salah satunya adalah diakomodirnya Lahan Baku Sawah sebesar 87 persen sesuai amanah RPJMN untuk menjaga ketahanan pangan,” jelasnya.
Keseimbangan antara Kepentingan Pusat dan Daerah
Meski demikian, ia menekankan bahwa kepentingan pusat harus tetap seimbang dengan kebutuhan pembangunan daerah. Kabupaten Sukoharjo memiliki potensi pertumbuhan ekonomi di sektor perumahan, perdagangan, dan industri yang juga membutuhkan ruang untuk berkembang.
“Meskipun demikian, diakomodirnya kepentingan pusat bukan berarti melupakan kepentingan pembangunan di daerah. Kabupaten Sukoharjo memiliki potensi perkembangan ekonomi di sektor perumahan, perdagangan, dan industri yang juga memerlukan ruang untuk berkembang,” ungkapnya.
Ia menilai, arah penataan ruang yang menempatkan Sukoharjo sebagai penumpu pangan sekaligus kawasan permukiman kompak yang didukung sektor industri, perdagangan, pariwisata, serta infrastruktur yang memadai dan berkelanjutan sudah tepat.
Harapan untuk Diskusi yang Konstruktif
Lebih lanjut, Nurjayanto berharap forum koordinasi lintas sektor tersebut menjadi ruang diskusi yang konstruktif untuk mencermati substansi Rancangan Perda RTRW secara komprehensif.
“Kami berharap dalam acara koordinasi lintas sektor ini terjadi diskusi yang saling membangun dalam rangka mencermati Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026–2046 dengan seksama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang dihasilkan diharapkan mampu mengakomodasi kebijakan pusat dan isu strategis nasional tanpa mengesampingkan isu strategis daerah serta visi misi pembangunan Kabupaten Sukoharjo.
Apabila dari forum tersebut terbit Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, DPRD Kabupaten Sukoharjo menyatakan siap untuk segera membahas bersama eksekutif hingga menetapkannya menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila acara koordinasi lintas sektor ini dapat membentuk kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, kami selaku DPRD siap membahas dan bersama Bupati menetapkan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026–2046 ini menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












