Kehadiran Filsafat Hukum dalam Penegakan Keadilan
Hukum di negeri ini terasa dingin, bahkan terkadang jauh dari rasa keadilan. Kondisi itu menjadi refleksi dari kegelisahan publik yang nyata. Sejatinya, kehadiran filsafat hukum bukan sebagai teori usang, melainkan sebagai kompas moral penuntun langkah penegakan hukum.
Belakangan, fenomena viralitas digital menjadi bukti bahwa masyarakat mulai meragukan efektivitas sistem peradilan jika tidak dikawal oleh tekanan massa di media sosial. Hal itu termasuk keengganan publik untuk melaporkan dan berurusan dengan aparat hukum.
Bila regulasi dalam format undang-undang adalah wadahnya, filsafat merupakan isi yang memberikan makna mengapa sebuah aturan harus ditaati. Tanpa landasan filosofis, hukum akan menjadi tumpukan teks yang dapat disalahgunakan oleh kekuasaan.
Kepastian vs Keadilan
Dalam sejarah pemikiran hukum, selalu ada perdebatan antara aliran positivisme yang mendewakan “apa yang tertulis” dengan aliran hukum alam yang mencari “apa yang adil”.
Di Indonesia, jejak positivisme sangat kuat; aparat sering kali merasa tugasnya selesai hanya dengan mencocokkan perbuatan seseorang dengan pasal-pasal yang termuat di buku. Berbagai kasus aktual menunjukkan bahwa legalitas formal saja tidak cukup.
Berkaca dari kasus korupsi tata niaga timah, yang menyeret banyak nama terlibat. Dalam perspektif yuridis, perkara tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap UU Tipikor. Bila disandingkan secara filosofis—dengan tingkat dampak kerugian lingkungan yang mencapai ratusan triliun rupiah—perkara itu menuntut kita untuk melihat lebih dari sekadar pidana penjara.
Pada konteks kasus itu, diperlukan “Keadilan Restoratif Ekologis”—upaya untuk memulihkan alam yang hancur demi generasi mendatang, bukan sekadar menghukum pelaku. Dibutuhkan wawasan terbuka dalam melihat perkara yang semakin kompleks.
Teknologi dan Kriminalisasi
Semakin modern kehidupan publik, tantangan hukum menjadi semakin bertambah rumit. Digitalisasi dan Kecerdasan Buatan (AI) mengubah ruang kehidupan sosial secara fundamental.
Sebagaimana hoaks yang mudah dibuat dengan teknologi deepfake, sekaligus dapat masif didistribusikan sehingga mampu memicu konflik sosial dalam sekejap. Di sisi yang lain, ada kecenderungan penggunaan “pasal karet” dalam UU ITE untuk membungkam kritik aktivis pro-demokrasi.
Secara filosofis, fenomena kriminalisasi tersebut dapat dibaca melalui teori kekuasaan Michael Foucault di mana hukum digunakan sebagai “teknologi” untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak melampaui batas yang diinginkan penguasa. Padahal, hak berpendapat adalah amanat konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh syahwat stabilitas politik semata.
Penegakan hukum di masa kini pada era digital harus dipandu oleh etika, memastikan bahwa teknologi dikelola sebagai amanah untuk memanusiakan manusia, bukan alat dominasi yang impersonal.
Paradigma Hukum Progresif
Kita perlu beralih ke paradigma hukum progresif gagasan Satjipto Rahardjo. Premis utamanya sangat mendasar, “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Dengan begitu, jika sebuah aturan justru melukai rasa keadilan rakyat, aturan itu harus ditafsirkan ulang, atau perlu diterobos demi tujuan yang lebih mulia.
Sekarang merupakan masa transisi penting dengan mulai berlakunya KUHP Nasional yang baru. Terjadi pergeseran besar dari pendekatan balas dendam menuju keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan. Hal tersebut adalah langkah maju, mengatasi masalah kronis kelebihan kapasitas penjara pada angka kritis di atas 90%.
Hukum Berkarakter
Sistem hukum kita seharusnya tidak terjebak dalam individualisme Barat maupun kolektivisme otoriter, sehingga perlu kembali pada norma dan karakter luhur bangsa. Pancasila adalah Staatsfundamentalnorm atau norma dasar, yang dengan itu mengharuskan penegakan hukum berwatak humanis dan religius.
Tantangan ke depan yaitu tentang bagaimana mencetak aparat penegak hukum yang tidak hanya cerdas menghafal pasal, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menjadi agen pembaharu, sehingga hakim tidak hanya menjadi mulut undang-undang, tetapi sekaligus menjadi penemu hukum yang peka terhadap denyut nadi keadilan publik.
Hukum sejatinya harus mampu mengayomi dan melindungi, bukan justru membelenggu aspirasi dan martabat manusia.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”












