Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak, Pakar Soroti Regulasi Algoritma Platform

Pembatasan Akun Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya dan potensi kecanduan media sosial.

Tidak Hanya Berkaitan dengan Usia Pengguna

Menanggapi kebijakan tersebut, Radius Setiyawan, pakar Kajian Budaya dan Media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), menilai bahwa masalah penggunaan media sosial tidak hanya terkait dengan usia pengguna. Menurutnya, cara kerja algoritma pada platform digital juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Radius menjelaskan bahwa algoritma media sosial dirancang untuk membuat pengguna tetap berada di dalam platform lebih lama. Hal ini dilakukan dengan menampilkan konten yang paling menarik perhatian, yang sering kali bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi. “Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujarnya.

Sistem Rekomendasi dan Dampaknya

Platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna, mulai dari video yang ditonton, interaksi yang dilakukan, hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian digunakan untuk menyajikan konten yang dianggap paling menarik bagi pengguna.

Dalam beberapa kasus, sistem ini dapat membuat pengguna, terutama anak-anak, terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka. Karena itu, Radius menilai pemerintah juga perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak.

Transparansi Cara Kerja Algoritma

Salah satu langkah yang dianjurkan adalah melalui transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten berbahaya, serta penyediaan sistem rekomendasi khusus untuk pengguna anak. “Sejumlah negara sebenarnya sudah mulai mengatur persoalan tersebut. Uni Eropa misalnya menerapkan aturan ketat melalui Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten,” jelasnya.

Sementara Inggris memiliki Online Safety Act yang menuntut platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.

Literasi Digital Anak dan Orangtua

Selain regulasi, Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak maupun orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, anak tetap berpotensi mencari cara untuk mengakses media sosial, misalnya dengan memalsukan usia atau menggunakan akun milik orang dewasa. “Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” tegasnya.

Langkah Awal Positif

Meski demikian, Radius menilai kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak merupakan langkah awal yang positif. Namun agar perlindungan anak di ruang digital berjalan maksimal, pemerintah juga perlu memperkuat regulasi terhadap algoritma media sosial sehingga kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu melindungi anak dari paparan konten berisiko.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?