Penjelasan Pimpinan Fraksi DPR Papua Mengenai Isu Dana Cadangan
Pimpinan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua secara resmi memberikan klarifikasi mengenai isu dugaan penyalahgunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar yang beredar di media sosial. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran daerah.
Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim, menyampaikan bahwa tudingan terhadap Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, atas dugaan penyalahgunaan anggaran Rp44 miliar adalah informasi yang keliru. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Isu atau kabar yang beredar di media sosial terkait tudingan Ketua DPR Papua melakukan penyalahgunaan anggaran Rp44 miliar, itu tidak benar,” tegas Jansen Monim dalam konferensi pers di Gedung DPR Papua, Selasa (24/2/2026).
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh beberapa pimpinan fraksi lainnya, termasuk Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H Junaedi Rahim, Ketua Fraksi NasDem Dwita Handayani, Ketua Fraksi PDIP Tulus Sianipar, Wakil Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan Dessy Corazon Giyai, serta Sekretaris Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H Abdul Rajab.
Penggunaan Dana Cadangan untuk PSU
Jansen Monim menjelaskan bahwa dana cadangan milik Pemerintah Provinsi Papua pada prinsipnya tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2025. Menurutnya, dana cadangan hanya bisa digunakan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Dana cadangan ini hanya bisa digunakan untuk kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kalau untuk PSU, itu tidak ada. Itu kita kembalikan kepada pemerintah daerah yang punya tanggung jawab. Di DPR Papua tidak ada uang untuk itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada awal rencana pelaksanaan PSU, kondisi keuangan pemerintah daerah dalam keadaan terbatas dan tidak tersedia anggaran khusus untuk membiayai tahapan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, termasuk dengan Menteri Dalam Negeri.
Sumber Pembiayaan PSU
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa PSU tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun tidak ada dukungan tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat. Selanjutnya, pemerintah daerah bersama DPR Papua melakukan langkah efisiensi internal untuk mencari sumber pembiayaan yang sah dan sesuai mekanisme.
Beberapa sumber yang diidentifikasi antara lain sisa anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sisa anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun sumber tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan PSU secara keseluruhan. Sehingga, Pemerintah Provinsi Papua sempat mengusulkan penggunaan dana cadangan.
Mekanisme Penyesuaian Anggaran
Monim menjelaskan bahwa usulan tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan dalam rapat paripurna. Namun, DPR Papua menolak penggunaan dana cadangan secara langsung untuk membiayai PSU karena peruntukannya telah ditetapkan untuk peningkatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP), sektor kesehatan, serta pendidikan.
“Dengan demikian, secara aturan dana cadangan tidak diperuntukkan langsung untuk pembiayaan PSU,” jelasnya.
Menurut Monim, fraksi-fraksi di DPR Papua kemudian melakukan pembahasan kembali dan menghasilkan mekanisme penyesuaian anggaran. Dalam mekanisme tersebut, pembiayaan PSU terlebih dahulu diambil dari beberapa pos anggaran dalam APBD, terutama dari sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi OAP.
Sementara itu, dana cadangan digunakan untuk menutup kembali anggaran pada dinas-dinas terkait yang terdampak akibat pergeseran sementara tersebut.
“Dengan kata lain dana cadangan tidak digunakan secara langsung untuk membiayai PSU, melainkan untuk mengembalikan anggaran program yang terdampak akibat realokasi sementara untuk PSU,” katanya.
Ia menegaskan mekanisme tersebut merupakan bentuk penyesuaian anggaran (change), bukan pengalihan langsung dana cadangan ke PSU.
Tanggapan Pimpinan Fraksi Lain
Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, H Junaedi Rahim, menambahkan bahwa tudingan yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang jelas. “Dalam pemberitaan yang beredar juga tidak jelas. Bahkan itu seperti fitnah. Tupoksi dewan tidak mencairkan uang. Bagaimana seorang ketua dewan bisa memegang uang? Itu tidak ada,” tegasnya.
Ia juga menegaskan seluruh fraksi di DPR Papua menolak penggunaan dana cadangan secara langsung untuk membiayai PSU Pilkada Papua. Para pimpinan fraksi mengimbau masyarakat Papua agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Langkah Hukum yang Diambil
Sementara itu, Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu tersebut ke Polda Papua. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah muncul berbagai tudingan di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar.
“Saya sudah membuat laporan resmi. Biarlah aparat penegak hukum yang bekerja. Saya juga sudah mengetahui siapa saja yang diduga memainkan isu ini,” kata Bonai kepada wartawan di Jayapura.
Menurut Bonai, informasi yang beredar di ruang publik tidak utuh dan cenderung membentuk opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran besar. Ia menduga isu tersebut digerakkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki motif khusus, termasuk oknum yang pernah berada di lingkungan DPR Papua.
“Ada dugaan ini digerakkan oleh pihak-pihak yang pernah berada di dalam, termasuk yang saya sebut sebagai barisan sakit hati,” ujarnya.
Bonai menegaskan DPR Papua tetap terbuka terhadap kritik, namun kritik tersebut harus didasarkan pada fakta dan data. “Kami tidak antikritik. Kritik itu penting. Tapi harus berbasis fakta dan data, bukan asumsi yang dibangun untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”












