Pemerintah Pastikan THR PPPK 2026 Dibayarkan Penuh Tanpa Pemotongan
Pemerintah telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 akan dibayarkan penuh tanpa adanya pemotongan. Kejelasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pengumuman resmi terkait pencairan THR ASN 2026.
Airlangga menyatakan bahwa komponen THR yang diberikan kepada pegawai ASN, termasuk PPPK, akan mencakup berbagai unsur seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, untuk para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing.
Perbedaan THR dengan Gaji ke-13 ASN
Perlu dicatat bahwa THR memiliki perbedaan dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni. THR diberikan sebagai bentuk dukungan keuangan menjelang hari raya, sementara gaji ke-13 merupakan bagian dari sistem penggajian rutin.
Pencairan THR 2026 resmi diumumkan pada Selasa, 3 Maret 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026 dan mencakup seluruh komponen ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk dalam cakupan tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Anggaran THR 2026 Naik Menjadi Rp 55 Triliun
Untuk memastikan pembayaran THR 2026 dapat dilakukan secara merata dan lancar, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.
Rincian alokasi anggaran THR 2026 antara lain:
– Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat (termasuk TNI dan Polri)
– Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah
– Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Informasi Gaji PPPK 2026
Aturan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Tunjangan yang Diperoleh PPPK
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan yang diberikan meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












