Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Berikan Insentif Lebih Tinggi Kepada Guru Honorer
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah insentif bulanan sebesar Rp500 ribu per bulan, lebih tinggi dari program nasional yang hanya sebesar Rp400 ribu. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga pendidik lainnya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Armin, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kaltim mengalokasikan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi guru honorer. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan kebijakan pemerintah pusat yang berada di angka Rp400 ribu per bulan. Menurut Armin, kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan insentif guru honorer merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, pemerintah provinsi telah lebih dulu menjalankan program bantuan dengan nominal yang lebih tinggi dari standar nasional.
Cakupan Program Bantuan yang Luas
Program bantuan dari pemerintah provinsi tidak hanya diberikan kepada guru tingkat SMA, tetapi juga meliputi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perhatian kepada ustaz dan ustazah yang mengajar di pondok pesantren di berbagai daerah di Kalimantan Timur.
“Kalau kita di Pemprov Kaltim, tambahan insentif itu sudah ada untuk SMA. Kemudian untuk guru TK, SD, dan SMP juga sudah ada,” jelas Armin.
Hampir 27 Ribu Guru Terima Bantuan
Pada tahun 2026, program insentif ini dipastikan tetap berjalan. Berdasarkan data dari Biro Kesejahteraan Rakyat, sebanyak 26.975 tenaga pendidik tercatat sebagai penerima bantuan. Selain guru, pemerintah daerah juga menyalurkan insentif kepada 5.710 penjaga rumah ibadah di Kalimantan Timur. Skema penyaluran bantuan dilakukan sebesar Rp500 ribu per bulan, namun pencairannya diberikan setiap tiga bulan sekali. Dengan sistem tersebut, setiap penerima akan memperoleh Rp1,5 juta dalam satu kali pencairan.
Armin menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan melalui tahapan pendataan dan verifikasi agar penerima benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan. “Kita harus pastikan bahwa guru-guru yang diberikan itu memang tercatat, aktif bekerja, dan sesuai dengan juknis yang sudah kita siapkan,” tegasnya.
Pemerintah Pusat Juga Tingkatkan Insentif
Di tingkat nasional, pemerintah pusat juga mulai meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan guru non-ASN. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa peningkatan insentif guru menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, insentif guru yang sebelumnya tidak mengalami kenaikan signifikan sejak 2005 kini ditingkatkan menjadi Rp400 ribu per bulan.
Selain insentif, pemerintah pusat juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Mekanisme penyaluran pun diubah agar lebih efisien. Jika sebelumnya bantuan disalurkan melalui pemerintah daerah dan dicairkan setiap tiga bulan, kini tunjangan langsung ditransfer ke rekening guru setiap bulan.
Armin menambahkan bahwa pemerintah provinsi tidak terlibat langsung dalam penyaluran insentif dari pemerintah pusat karena mekanismenya menggunakan sistem transfer langsung kepada penerima. “Kita tidak masuk di situ, karena biasanya langsung transfer ke rekening masing-masing guru,” pungkasnya.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.












