KPK Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pengenduan Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang Hari Raya. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan menjaga integritas jabatan para penyelenggara negara.
Peringatan KPK terhadap Pemberian THR kepada Forkopimda
Menjelang Lebaran 2026, KPK memberikan peringatan kepada Kepala Daerah agar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal.
Pemberian THR dianggap sebagai hal yang perlu dihindari karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi menjadi tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, pemerintah telah menganggarkan THR bagi 10,5 juta aparatur negara seperti ASN, Polri, dan TNI dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun. Oleh karena itu, THR tambahan tidak diperlukan.
Potensi Pelanggaran dalam Pemberian THR
Asep menekankan bahwa proses pencarian dan pemberian THR bisa berujung pada pelanggaran hukum. Hal ini juga berpotensi memicu efek domino terhadap pelanggaran atau penyimpangan lainnya. Untuk itu, KPK mengimbau agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam mencegah korupsi serta mendukung prinsip good governance.
Poin-Poin Penting dalam SE KPK
Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Setiap pihak diminta untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugasnya.
- Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sejenisnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, dilarang dan bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi harus melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
- Gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.
- Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Memberikan imbauan internal untuk menolak gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan menerbitkan surat edaran terbuka kepada masyarakat.
- Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diminta untuk mengambil langkah pencegahan dan mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin.
- Masyarakat diminta melaporkan jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan.
- Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web KPK dan layanan konsultasi via WhatsApp atau telepon.
- Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi online KPK atau email resmi.
- Surat Edaran ini harus disebarkan kepada pegawai dan pihak pemangku kepentingan lainnya.
Langkah Konkret untuk Mencegah Korupsi
KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh lembaga pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan adanya surat edaran ini, KPK berharap seluruh penyelenggara negara dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."












