Jokowi Tak Cukup, Pakar Ungkap Alasan Rismon Sianipar Ditolak

Penjelasan tentang Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Rismon Hasiholan Sianipar

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak selalu bisa diterapkan dalam semua kasus hukum. Ia menyoroti bahwa dalam kasus yang melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar, pengajuan maaf kepada Presiden Joko Widodo belum cukup untuk menghentikan proses hukum.

Meskipun Rismon telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi, ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 32 dan 35 UU ITE mencapai 12 tahun penjara. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang membatasi penerapan RJ, karena syarat hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hanya memungkinkan RJ diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Mengapa Maaf Tidak Selalu Menghapus Pidana?

Dalam banyak kasus, pemaafan korban dapat membuka jalan bagi penyelesaian secara damai. Namun, menurut Abdul Fickar, hal ini tidak berlaku untuk semua jenis perkara. Salah satu faktor penting adalah jenis delik dalam perkara tersebut. Jika suatu kasus termasuk delik umum, maka proses hukum tetap dapat berjalan karena negara dianggap memiliki kepentingan menjaga ketertiban publik.

Artinya, perkara tidak semata-mata menyangkut hubungan antara pelaku dan korban. Dalam konteks dugaan pelanggaran yang menyeret Rismon, penyidik menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Ancaman pidana yang tinggi ini menjadi faktor penting yang menghambat penerapan restorative justice.

Menurut Abdul Fickar, ketentuan tersebut bertentangan dengan syarat formil dalam KUHAP yang membatasi penerapan RJ hanya untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Syarat ini bersifat kumulatif, artinya jika salah satunya tidak terpenuhi, RJ tidak mungkin diterapkan.

Syarat Berat Restorative Justice

Dalam KUHAP terbaru, mekanisme restorative justice hanya dapat diterapkan jika pelaku memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil menekankan adanya pemulihan terhadap korban, seperti pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan medis, ganti rugi atas kerugian lain, memperbaiki kerusakan, atau membayar ganti rugi.

Seluruh bentuk pemulihan tersebut harus dituangkan dalam sebuah kesepakatan antara pelaku dan korban. Kesepakatan itu wajib dilaksanakan paling lama tujuh hari. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

Namun apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban dalam tenggat waktu yang disepakati, penyidik kepolisian akan membuat berita acara yang memuat identitas para pihak, isi kesepakatan, bukti pelaksanaan kesepakatan, serta alasan kegagalan pelaksanaannya. Dokumen tersebut nantinya menjadi bagian dari berkas perkara yang akan digunakan dalam persidangan.

Di sisi lain, syarat formil juga mencakup ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Mekanisme restorative justice juga tidak berlaku untuk sejumlah kejahatan tertentu seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 82 KUHAP.

Dampak bagi Roy Suryo

Situasi hukum ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai posisi pihak lain yang ikut terseret dalam polemik ijazah Presiden, termasuk Roy Suryo. Jika Rismon yang telah menyampaikan permintaan maaf saja masih menghadapi hambatan hukum untuk memperoleh restorative justice, maka posisi Roy Suryo yang memilih tidak meminta maaf dan menyerahkan perkara kepada tim kuasa hukumnya berpotensi menghadapi proses yang lebih panjang.

Dalam konteks hukum pidana, sikap pelaku setelah perkara mencuat sering menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara. Namun faktor tersebut tetap tidak dapat mengesampingkan syarat formil yang telah ditetapkan undang-undang.

Rismon Ajukan Restorative Justice

Sebelumnya, Rismon mengajukan restorative justice setelah mengakui ijazah Jokowi adalah asli. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan permohonan tersebut diajukan Rismon sejak pekan lalu. Iman mengungkapkan bahwa Rismon dan pengacaranya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan permohonan restorative justice tersebut. Namun, Iman enggan mengungkap lebih lanjut tentang detail permohonan yang diajukan Rismon tersebut.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?