Kritik terhadap Pendekatan Rukyat dalam Penentuan Akhir Ramadhan
Sebuah opini yang menarik dan memicu perdebatan mengenai pentingnya “mengakhiri Ramadhan dengan benar” telah muncul dari Prof. Tasrif Surungan. Dalam pandangannya, penentuan akhir bulan Ramadhan seharusnya berlandaskan observasi hilal sebagai bentuk kesetiaan terhadap metode ilmiah dan perintah syariat. Menurutnya, rukyatul hilal menjadi analogi metodologi ilmiah—sebuah proses verifikasi empiris terhadap fenomena alam.
Tanpa observasi, menurutnya, penentuan awal atau akhir Ramadhan menjadi kehilangan dasar ilmiahnya. Meskipun gagasan ini tampak kuat dan rasional pada permukaannya, jika ditelaah lebih dalam secara akademik—baik dari perspektif sejarah ilmu falak, metodologi sains, maupun epistemologi hukum Islam—argumentasi tersebut justru menyisakan sejumlah problem mendasar.
Reduksi Syariah menjadi Empirisme Astronomis
Salah satu masalah utama dari argumen tersebut adalah kecenderungan mereduksi syariat menjadi semata-mata persoalan observasi astronomi. Dalam tradisi fiqh Islam, penentuan awal bulan memiliki dasar hadis: “Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Namun para ulama klasik tidak memahami hadis ini secara literalistik semata, melainkan kontekstual.
Tokoh seperti Ibn Taimiyah, al-Subki, dan para ahli falak klasik menyadari bahwa rukyat adalah metode yang sesuai dengan kemampuan masyarakat Arab abad ke-7 yang belum memiliki sistem astronomi presisi. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, metode hisab astronomi muncul sebagai instrumen rasional untuk memprediksi posisi bulan secara jauh lebih akurat dibanding observasi visual.
Dengan kata lain, menjadikan rukyat sebagai satu-satunya metode “ilmiah” justru paradoksal. Dalam astronomi modern, observasi tanpa model matematis tidak cukup. Justru hisab merupakan produk dari metodologi ilmiah tingkat lanjut yang mengintegrasikan matematika, fisika langit, dan mekanika orbital.
Kesalahpahaman terhadap Metodologi Ilmu Pengetahuan
Prof. Tasrif Surungan mengibaratkan rukyat sebagai bentuk verifikasi empiris dalam metode ilmiah. Namun analogi ini problematis. Dalam sains modern, observasi bukan satu-satunya pilar verifikasi. Banyak fenomena ilmiah diverifikasi melalui model matematis dan simulasi teoritis tanpa harus diamati secara langsung.
Contoh klasiknya adalah prediksi keberadaan planet Neptunus atau gelombang gravitasi yang dihitung secara matematis jauh sebelum diamati. Dalam konteks ini, hisab justru merupakan bentuk astronomi teoretis, sedangkan rukyat hanyalah astronomi observasional. Keduanya saling melengkapi, bukan saling menegasikan.
Menyatakan bahwa hisab “tidak ilmiah” karena tidak berbasis observasi adalah simplifikasi yang tidak sejalan dengan filsafat sains modern.
Dimensi Sosial-Politik Penentuan Hilal
Masalah kedua yang sering luput dari diskusi teknis hilal adalah dimensi sosial-politiknya. Sejak masa Abbasiyah, penentuan awal bulan Hijriyah tidak pernah semata-mata soal astronomi, tetapi juga soal otoritas politik dan kesatuan umat.
Sejarah menunjukkan bahwa bahkan pada masa klasik pun terjadi perbedaan rukyat antar wilayah. Karena itu banyak ulama kemudian menerima konsep ikhtilaf al-mathali’—perbedaan wilayah rukyat—sebagai sesuatu yang sah secara fiqh.
Ironisnya, polemik rukyat versus hisab di era modern seringkali bukan lagi persoalan metodologi, tetapi kompetisi otoritas keagamaan. Di sinilah diskursus ilmiah sering berubah menjadi arena legitimasi ideologis.
Substansi Ramadhan yang Terlupakan
Perdebatan tentang cara “mengakhiri Ramadhan dengan benar” sering terjebak pada aspek teknis kalender, sementara substansi spiritual Ramadhan justru terpinggirkan. Padahal Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan tujuan puasa: “Agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menunjukkan bahwa inti Ramadhan bukanlah pada metode astronomi yang digunakan untuk menentukan awal atau akhirnya, melainkan pada transformasi moral dan spiritual manusia. Dengan demikian, menjadikan perdebatan teknis hilal sebagai ukuran “kebenaran” dalam mengakhiri Ramadhan berpotensi mengalihkan perhatian umat dari tujuan utama ibadah puasa itu sendiri.
Menuju Sintesis Ilmu dan Syariah
Daripada mempertentangkan rukyat dan hisab, pendekatan yang lebih produktif adalah integrasi keduanya melalui konsep imkan rukyat atau visibilitas hilal. Pendekatan ini telah diadopsi oleh banyak lembaga astronomi Islam internasional karena menggabungkan perhitungan astronomi dengan kemungkinan observasi empiris.
Pendekatan sintesis ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah anti terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Justru tradisi intelektual Islam sejak era al-Biruni hingga Nasir al-Din al-Tusi menunjukkan bagaimana astronomi berkembang pesat dalam peradaban Islam.












