Terima Maaf Rismon Sianipar, Jokowi Setujui Justice Restorative, Berkas Segera Diantar ke Polda

Peristiwa Penting dalam Kasus Ijazah Jokowi

Setelah mengajukan permohonan Restorative Justice, Rismon Sianipar mendatangi kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo. Kedatangan Rismon bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu yang pernah ia sampaikan.

Rismon Sianipar, yang merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Setelah mengajukan permohonan tersebut, Rismon datang ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026). Ia datang bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Tujuan dari kedatangan Rismon adalah untuk mengklarifikasi hasil penelitiannya tentang buku berjudul Jokowi’s White Paper. Dalam kesempatan itu, Rismon menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi. Setelah bertemu, Jokowi mengaku secara resmi menerima permohonan maaf dari Rismon Sianipar.

“Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).

Jokowi Setujui Restorative Justice

Selain menerima permintaan maaf, Jokowi disebut telah menyetujui Restorative Justice untuk Rismon Sianipar. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan berkas administrasi untuk proses Restorative Justice bagi Rismon. Menurutnya, persiapan berkas tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” kata Rivai Kusumanegara.

“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” jelasnya. Ia menambahkan, proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

“Permohonan Restorative Justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” papar Rivai.

Rismon Sianipar Tetap Wajib Lapor

Meski sudah meminta maaf kepada Jokowi, Rismon Sianipar masih harus menjalani wajib lapor selama masa Lebaran dalam kasus tudingan ijazah palsu. Hal ini karena status hukum Rismon yang masih tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Rismon tetap harus menjalani wajib lapor. “Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu. Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka,” ujarnya.

Meski begitu, Budi mengatakan pihak kepolisian tetap melihat sisi kemanusiaan, khususnya di hari raya besar seperti Idulfitri. Ia mengatakan Rismon nantinya diharuskan langsung berkoordinasi dengan penyidik meski hanya melalui telepon tanpa diwakilkan dengan siapapun jika tidak bisa hadir ke Polda Metro Jaya.

Permintaan Maaf Rismon Sianipar

Rismon Sianipar telah memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada Jokowi dan keluarganya terkait temuan yang sebelumnya ia sampaikan dalam buku Jokowi’s White Paper. Dalam klarifikasinya secara terbuka, Rismon menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan hasil kompilasi dari beberapa penulis, yakni dirinya, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Ia mengatakan dari lebih 700 halaman dalam buku tersebut, sekitar 400 halaman merupakan bagian yang ia tulis sendiri. “Seperti yang kalian ketahui, bahwa RRT, Roy, Rismond, dan TIPA itu menuliskan buku Jokowi’s White Paper di mana 400 halaman lebih saya tuliskan dari 700 halaman di buku tersebut,” kata Rismon, seperti dikutip dari YouTube Balige Academy yang tayang pada Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap penulis melakukan penelitian secara independen tanpa saling bergantung satu sama lain. “Masing-masing tidak ada ketergantungan. Masing-masing melakukan penelitiannya secara independen,” ujarnya.

Namun, dalam proses penelitian tersebut, Rismon mengakui terdapat kekeliruan yang dipicu oleh keterbatasan data yang digunakan dalam analisisnya. “Karena independensi tersebut, maka saya sebagai peneliti secara terbuka mengatakan ada koreksi-koreksi akibat data yang tidak lengkap, akibat rotasi atau translasi maupun resolusi pada data yang saya uji,” jelasnya.

Rismon Ajukan Restorative Justice

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan Restorative Justice. Ia mengatakan permohonan fasilitasi Restorative Justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.

Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya. “Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu itu. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?