Budaya  

Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah Sekaligus, Bolehkah? Besaran dan Cara Bayar di Ramadan 2026

Penjelasan Zakat Fitrah dan Fidyah di Momen Idul Fitri

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Namun, tidak jarang muncul pertanyaan tentang apakah seseorang perlu membayar zakat fitrah sekaligus fidyah. Hal ini bisa terjadi jika seseorang memiliki alasan tertentu yang menghalangi dirinya untuk menjalankan puasa Ramadan.

Zakat fitrah dan fidyah dapat menjadi kewajiban yang muncul bersamaan apabila seseorang memiliki alasan tertentu sehingga tidak dapat menjalankan puasa Ramadan. Berikut penjelasan lengkap mengenai kedua bentuk kewajiban ini.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang masih hidup hingga menjelang Idul Fitri. Zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Selain itu, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial agar masyarakat kurang mampu dapat turut merasakan kebahagiaan di hari raya.

Secara umum, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras. Namun, sejumlah ulama, termasuk Syekh Yusuf al-Qaradawi, memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga bahan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, fidyah merupakan kewajiban bagi muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari. Fidyah dibayarkan sebagai bentuk tebusan atas puasa yang ditinggalkan. Ketentuan mengenai fidyah tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain:

  • Orang lanjut usia yang tidak lagi mampu berpuasa
  • Penderita sakit kronis yang kecil kemungkinan untuk sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir puasa dapat membahayakan dirinya atau bayinya

Besaran Fidyah

Fidyah dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Untuk wilayah yang makanan pokoknya beras, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sekitar 1,5 kilogram beras per hari, sebagaimana pendapat ulama mazhab Hanafiyah. Sebagai contoh, seorang ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari dapat membayar fidyah sebanyak 30 takar beras, masing-masing seberat 1,5 kilogram.

Selain dalam bentuk bahan makanan, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut. Dalam pandangan mazhab Hanafiyah, fidyah juga dapat dikonversi dengan nilai makanan lain seperti kurma atau anggur seberat sekitar 3,25 kilogram.

Perlu diketahui, seseorang yang membayar fidyah tetap memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah.

Cara Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah Secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah dan fidyah secara daring melalui situs resmi mereka. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
  2. Pilih jenis dana Zakat lalu pilih Zakat Fitrah
  3. Masukkan jumlah jiwa yang akan membayar zakat
  4. Lengkapi data diri seperti nama, nomor telepon, dan email
  5. Centang kotak persetujuan, lalu klik Pilih Pembayaran
  6. Pilih metode pembayaran, seperti virtual account bank, dompet digital, kartu kredit, atau minimarket
  7. Bacalah niat sebelum menekan tombol Bayar

Sementara itu, pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui laman https://baznas.go.id/bayarfidyah dengan langkah yang hampir sama seperti pembayaran zakat fitrah.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium. Sedangkan nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Baznas menjelaskan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Adapun penyalurannya kepada para penerima zakat (mustahik) dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ketua Baznas, Kiai Noor, menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berlandaskan prinsip 3A, yaitu:
– Aman Syar’i
– Aman Regulasi
– Aman NKRI

Zakat fitrah sendiri disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dengan adanya ketentuan terbaru ini, masyarakat diimbau untuk merujuk pada nominal resmi yang telah ditetapkan Baznas RI saat menunaikan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 melalui kanal resmi lembaga tersebut.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?