Penyelidikan Kasus Penyerangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
Pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menunjukkan beberapa kejanggalan yang memicu pertanyaan publik. Empat oknum TNI diduga terlibat dalam insiden tersebut dan telah ditahan. Namun, tindakan cepat TNI ini mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan aktivis.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyebut bahwa masuknya TNI dalam penyelidikan membuat situasi menjadi “ambyar”. Menurutnya, secara kacamata hukum, tidak ada dasar kuat bagi TNI untuk melakukan penyelidikan. Dua pelaku yang terekam CCTV jelas-jelas tidak menggunakan atribut militer, melainkan sipil. Peristiwa juga terjadi di jalan umum (Jalan Salemba), jauh dari wilayah militer. Lalu, berdasarkan apa TNI tiba-tiba melakukan penyelidikan?
Tim kuasa hukum Andrie, M. Fadhil Alfathan, turut mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan Polisi Militer (Pomdam Jaya). Seluruh bukti rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi saat ini berada di tangan Polda Metro Jaya. “Pertanyaannya, berdasarkan apa penangkapan terhadap empat orang tersebut? Kami khawatir empat orang ini ternyata bukan pelaku yang sebenarnya,” ujar Fadhil.
Kejanggalan semakin mencolok ketika ada perbedaan data yang signifikan antara hasil penyelidikan Polri dan TNI. Polisi merilis dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK. Namun, dalam konferensi pers di Mabes TNI pada Rabu (18/3/2026), Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto justru mengumumkan empat inisial prajurit yang berbeda sama sekali, yakni NDP, SL, BWH, dan ES.
Perbedaan identitas terduga pelaku ini memunculkan kecurigaan publik mengenai siapa sebenarnya yang ditangkap oleh TNI, dan apakah masih ada pelaku lain di luar sana yang dibiarkan bebas oleh kepolisian. Polda Metro Jaya sebenarnya telah memetakan pelarian pelaku dengan sangat detail. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memaparkan bahwa pihaknya telah menganalisis 2.610 gambar video dari 86 titik CCTV. Polisi tahu persis pergerakan pelaku dari Gambir, membuntuti Andrie di YLBHI, hingga berpencar melarikan diri ke Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Bogor. Namun, dengan bukti yang begitu terang benderang, mulai dari nomor polisi kendaraan hingga wajah pelaku, kepolisian tak kunjung melakukan penangkapan.
“Hal yang semestinya mudah jadi sulit. Dugaan saya bukan polisi tidak bisa, tapi tidak mau. Cara berpikirnya politik, bukan aparat penegak hukum. Mestinya malu urusan pidana jelas seperti ini harus menunggu perintah presiden baru bergerak,” kritik Ray Rangkuti.
Di sisi lain, TNI saat ini menyatakan masih mendalami motif keempat prajuritnya. Namun, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mencium adanya potensi lokalisir kasus. Operasi Terencana. Isnur menduga serangan mematikan ini bukanlah inisiatif pribadi prajurit di lapangan, melainkan sebuah operasi terencana yang melibatkan prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Hal ini diduga kuat berkaitan dengan rekam jejak Andrie Yunus sebagai tim pencari fakta dalam kerusuhan Agustus 2025 yang menemukan dugaan keterlibatan militer.
Koalisi masyarakat sipil mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen melibatkan Komnas HAM. Mereka juga menuntut agar para pelaku, meskipun berstatus prajurit aktif, diadili di peradilan umum, mengingat korban adalah masyarakat sipil dan tindak pidana murni berstatus pidana umum.
Tanggapan Prabowo
Kasus penyerangan air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto. Prabowo menggangap, penyerangan terhadap aktivis tersebut merupakan indakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme. Prabowo juga meminta agar aparat mengusut tuntas hingga ke dalang di balik peristiwa itu. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat sesi tanya jawab bersama jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (17/3/2026).
“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” tegas Prabowo. Presiden menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, “[termasuk] siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” pungkasnya.
Prabowo juga menegaskan, negara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik. Ia memastikan, jika ada keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan itu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Prabowo Didesak Bentuk TGPF
Empat oknum TNI ditangkap terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Siapa orang di balik penyerangan air keras tersebut? Kini Presiden Prabowo didesak segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Desakan ini muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi, menyusul pengungkapan empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga bertindak sebagai eksekutor lapangan dalam serangan brutal tersebut.
Koalisi menilai pembentukan TGPF dan pelibatan aktif Komnas HAM sangat krusial untuk memverifikasi temuan dari pihak Kepolisian dan TNI. Mereka khawatir ada upaya untuk melokalisir kasus ini hanya pada pelaku lapangan, tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya. Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mewakili koalisi masyarakat sipil, menekankan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan di ruang tertutup.
[Fakta-fakta yang disampaikan kepolisian dan TNI perlu dicek ulang kepastiannya melalui lembaga independen, dalam hal ini Komnas HAM. Oleh karena itu, sekali lagi kami mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada. Untuk kepentingan itu pula, kami mendesak presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta,” ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/3/2026).
Selain menuntut pembentukan TGPF, koalisi juga menolak keras penyelesaian kasus melalui jalur peradilan militer. Membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menjadi ruang impunitas yang menutup akuntabilitas serta menghilangkan unsur sistematis dari kejahatan ini.

Gencar Tolak Revisi UU TNI
Mengingat rekam jejak Andrie Yunus yang gencar menolak revisi UU TNI sejak Februari 2025 dan mengawal tragedi kerusuhan Agustus 2025, koalisi meyakini serangan ini melibatkan rantai komando (chain of command). Mereka bahkan mendesak otoritas sipil untuk mengevaluasi posisi Kepala BAIS dan Panglima TNI yang dianggap gagal mengendalikan anggotanya.
Sementara itu, pihak TNI telah mengambil langkah awal dengan mengamankan empat prajurit Detasemen Markas BAIS TNI. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat terduga pelaku yang berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES telah diserahkan ke Puspom TNI. Keempatnya direncanakan akan ditahan di penjara militer Super Maximum Security Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan.
Pihak Puspom TNI juga menyatakan akan mendalami siapa sosok atasan atau senior yang memberikan perintah penyerangan tersebut.
Beda yang Dirilis Polisi
Namun, pengungkapan ini masih menyisakan tanda tanya publik, terutama terkait perbedaan inisial terduga pelaku yang sebelumnya dirilis oleh Polda Metro Jaya (yakni BHC dan MAK). Merespons hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengkolaborasikan hasil penyelidikannya dengan temuan TNI. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, identitas tersebut diperoleh dari analisis rekaman CCTV, pemeriksaan 15 saksi, serta barang bukti lainnya.
“Dari satu data Polri ini, satu inisial BHC dan MAK,” kata Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2026). Gambar wajah pelaku yang diperoleh dari CCTV merupakan hasil asli tanpa rekayasa atau penggunaan teknologi artificial intelligence (AI), sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Inilah hasil gambar yang kami peroleh, sama sekali tidak kami lakukan perubahan atau pengolahan, sehingga kami dapat dipertanggungjawabkan, ini bukan hasil AI,” kata Iman Imanuddin.
Sementara itu, Puspom TNI menyebut ada empat pelaku, yakni inisial NDP berpangkat kapten, serta tiga lainnya berinisial Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Terkait perbedaan identitas tersebut, Ketua Kompolnas Choirul Anam tidak memberikan penjelasan yang lugas saat ditanya wartawan. Ia justru menilai polisi telah cukup objektif karena menunjukkan hasil penyidikan berupa rekaman CCTV.
“Artinya, kepolisian basisnya CCTV dan masyarakat bisa mengukur objektivitasnya, dan kami sebagai lembaga pengawas mengatakan bahwa objektivitas CCTV itulah yang paling penting,” kata Anam, Rabu (18/3/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum dan bukan pidana militer. Oleh sebab itu Usman pun mendesak agar TNI menyerahkan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie diserahkan kepada pihak kepolisian agar bisa diadili di peradilan umum.
“Bagi kami, tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Andri adalah tindak pidana umum. Kalaupun mau disebut tindak pidana khusus, bukanlah tindak pidana militer, tapi tindak pidana pelanggaran berat hak asasi manusia,” ujar Usman saat ditemui Tribunnews.com, Rabu (18/3/2026).
“Jadi jurisdiksinya harus ada pada peradilan umum, bukan peradilan militer.” sambungnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












