Kubu Rismon Sianipar Bantah Tuduh Jusuf Kalla Pendana Kasus Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Akan Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim

Jusuf Kalla, atau yang akrab disapa JK, akan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026, di Jakarta. Laporan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pencemaran nama baik yang disebut menyeret namanya dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

Tudingan tersebut muncul setelah beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa JK menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar dalam kasus ijazah Jokowi. Namun, JK secara tegas membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.

“Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” ujar JK dalam keterangannya di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu (5/4/2026).

JK juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi. Ia bahkan mempertanyakan dasar tudingan yang diarahkan kepadanya, terutama terkait klaim pendanaan dalam jumlah besar tersebut.

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” tanya JK.

Selain itu, JK juga menyoroti aspek etika dalam tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan seperti yang dituduhkan bukanlah bagian dari karakternya.

“Saya katakan langsung, tidak main di belakang, apalagi orang menjelek-jelekkan, sama sekali tidak ya. Jadi ini semua pasti bohong aja,” katanya.

Kuasa Hukum Siapkan Bukti

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa lokasi pelaporan masih dalam tahap pembahasan, apakah akan diajukan ke Bareskrim Polri atau ke Polda Metro Jaya.

“Karena itu juga langkah melaporkan Resmon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik,” ucap Abdul.

Istilah pencemaran nama baik sendiri merujuk pada tindakan menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas, dan dalam hukum Indonesia termasuk dalam kategori tindak pidana tertentu.

Kubu Rismon Sianipar Bantah

Di sisi lain, pihak Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah secara langsung menyebut nama JK dalam pernyataannya.

Menurutnya, video yang beredar luas di media sosial bukanlah pernyataan asli, melainkan hasil manipulasi teknologi. “Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK,” kata Jahmada Girsang.

AI atau Artificial Intelligence adalah teknologi kecerdasan buatan yang mampu menghasilkan atau memanipulasi konten, termasuk video dan audio, sehingga tampak seperti asli. Dalam konteks ini, AI diduga digunakan untuk membuat atau mengubah pernyataan seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Meski demikian, Jahmada tidak memberikan penjelasan rinci terkait isi asli pernyataan kliennya maupun langkah hukum yang akan diambil sebagai respons terhadap rencana pelaporan JK.

Proses Restorative Justice Masih Berjalan

Sementara itu, dalam perkembangan lain, Rismon diketahui telah mengajukan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya. Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan mengedepankan mediasi antara pihak yang bersengketa.

Rismon bahkan telah menemui langsung Presiden Jokowi di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf. Proses ini dilakukan secara sukarela tanpa intervensi pihak tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut dan berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

“Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” ujar Kombes Iman.

Kasus Ijazah Jokowi Libatkan Sejumlah Nama

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Dalam perkembangannya, beberapa tersangka telah mengajukan penyelesaian melalui restorative justice, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang status tersangkanya telah dicabut.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?