Komisi VIII Perhatikan Isu ‘War Tiket’ Haji: Pertimbangan yang Bisa Picu Kecemburuan

Komisi VIII DPR Mempertanyakan Kelayakan Sistem “War Tiket” untuk Keberangkatan Haji

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa wacana penerapan sistem “war tiket” untuk keberangkatan haji perlu dipertimbangkan secara mendalam. Dalam situasi antrean jutaan calon jemaah dan keterbatasan kuota, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak disiapkan dengan matang.

Penjelasan dari Ketua Komisi VIII DPR

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait wacana ini. Ia menjelaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi. Namun, ia menekankan pentingnya pertimbangan aspek legalitas sebelum kebijakan ini diimplementasikan.

“Kita belum mendengar itu, baru wacana. Untuk diskusi, saya kira tidak apa-apa. Tapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan — misalnya aspek legalitas. Kita baru saja punya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Di situ disebutkan mendaftar, tidak bisa ‘berburu tiket’,” ujar Marwan kepada wartawan.

Sistem antrean haji mulai diberlakukan sejak 2008 karena tingginya minat masyarakat yang tidak sebanding dengan kuota yang tersedia. Hal ini membuat antrean terus memanjang dan menimbulkan berbagai tantangan dalam pengelolaan.

Potensi Ketimpangan Akses

Marwan juga memperingatkan bahwa wacana “war tiket” berpotensi menimbulkan ketimpangan akses, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial besar. Ia menegaskan bahwa orang-orang kaya akan lebih mudah berburu tiket, sementara masyarakat miskin akan kesulitan.

“Kalau ‘war tiket’, yang akan berburu ini siapa? Orang-orang kaya kan? Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak mampu tidak akan bisa berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga,” kata Marwan.

Ia menekankan bahwa prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji harus tetap dijaga. Termasuk dalam aturan larangan berhaji kembali sebelum menunggu 10 tahun bagi yang sudah pernah menunaikannya.

Memperumit Antrean Jutaan Jemaah

Marwan mempertanyakan relevansi wacana tersebut dengan kondisi antrean yang sudah mencapai jutaan orang. Ia menyoroti bahwa tugas pemerintah adalah mengurai antrean tersebut. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan meminta pemerintah Saudi menambah kuota dan bekerja sama dengan negara-negara sahabat pengirim jemaah haji yang tidak terpakai kuotanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menambahkan bahwa wacana ini tidak boleh dilontarkan sembarangan tanpa kajian mendalam. Ia menekankan bahwa nasib 5,7 juta orang yang antre harus diperhatikan dengan baik.

“Ini harus dikaji benar-benar. Tidak boleh asal wacana. Dengan cara bagaimana pun, nasib 5,7 juta orang ini antreannya makin panjang. Dan belum tentu bisa disetujui Arab Saudi karena Saudi pakai sistem Nusuk,” ujar Singgih.

Usulan Dua Opsi Kebijakan

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa antrean panjang haji merupakan konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota. Ia menekankan bahwa kebijakan apa pun harus tetap mengacu pada prinsip keadilan.

“Realitas utama kita hari ini adalah adanya sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun. Prioritas utama tetap pada siapa yang lebih dahulu mendaftar,” tuturnya.

Selly mengusulkan dua opsi yang dapat dipertimbangkan:

  • Pertama, skema war tiket dijalankan sebagai opsi tambahan dengan proporsi terbatas dan diprioritaskan untuk kelompok tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, atau mereka dengan kebutuhan khusus.
  • Kedua, pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu penyelesaian antrean 5 juta jemaah yang sudah ada sebelum membuka skema baru.

“Seluruh kebijakan harus dirancang tanpa mengurangi semangat masyarakat untuk berhaji, namun tetap memastikan akses ibadah haji dikelola secara adil, transparan, dan berkeadilan sosial,” pungkas Selly.

Sekilas Istilah “War”

Adapun istilah “war” merupakan bahasa gaul di kalangan anak muda. “War” berarti rebutan cepat atau persaingan sengit, bukan perang sebenarnya. Misalnya, “war tiket” konser, “war tiket” kereta untuk mudik, “war tiket” pertandingan bola, dan lain sebagainya.

Menhaj Gus Irfan menekankan bahwa “war tiket” haji alias “siapa cepat dia dapat” (first come, first served) baru sebatas wacana.

“Sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” kata Gus Irfan dalam pidatonya pada Rabu lalu.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?