Pemkab Sikka Kembangkan Pemahaman OPD tentang Informasi Publik Bersama Komisi Informasi NTT

Pemkab Sikka Gandeng Komisi Informasi NTT untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kabupaten Sikka bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka memperkuat pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait keterbukaan informasi publik. Kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka pada hari Kamis, 9 April 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Pemkab Sikka dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, yang didampingi oleh Asisten I Rudolfus Ali sebagai moderator, serta menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, E. R. Ratna Megasari sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sikka menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi Informasi NTT dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menilai, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memahami secara lebih mendalam peran dan fungsi Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

“Pertemuan ini merupakan yang pertama bagi kami, sehingga menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memahami lebih jauh mengenai peran dan fungsi Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik bagi semua badan publik agar penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Simon Subandi.

Ia berharap, seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius agar memiliki pemahaman yang utuh terkait keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, Kabupaten Sikka diharapkan mampu menjadi daerah yang informatif dalam pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, E. R. Ratna Megasari, menjelaskan bahwa keberadaan Komisi Informasi merupakan bagian dari perkembangan paradigma baru dalam administrasi publik yang menekankan pelayanan dan keterbukaan kepada masyarakat, sejalan dengan konsep good governance.

Menurutnya, Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dengan kewenangan menetapkan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi. Dalam pemaparannya, Ratna menekankan pentingnya pemahaman badan publik terhadap klasifikasi informasi publik, yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan dengan pengelolaan yang ketat.

Ratna juga menjelaskan bahwa sengketa informasi dapat terjadi jika permohonan informasi dari masyarakat tidak dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam kondisi tersebut, Komisi Informasi berperan sebagai mediator hingga mengambil keputusan sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Ratna menegaskan bahwa setiap perangkat daerah sebagai badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Karena itu, harus diisi oleh SDM yang kompeten, komunikatif, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang harus diperbarui secara berkala melalui uji konsekuensi. Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan layanan informasi publik juga menjadi hal penting, yang harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Maret.

Dalam konteks penilaian keterbukaan informasi, Ratna menyebutkan bahwa kategori “informatif” berada pada rentang nilai 90 hingga 100, dengan nilai maksimal 100 sebagai standar yang harus dicapai oleh badan publik.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengisian instrumen penilaian serta dukungan anggaran bagi penguatan fungsi PPID di masing-masing OPD, mengingat keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan publikasi, tetapi juga sistem pelayanan informasi internal yang terstruktur.

Untuk diketahui juga, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka serta sejumlah undangan lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, khususnya di Kabupaten Sikka.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?