49.742 Warga Samarinda Jadi Korban Kebijakan Pemprov Kaltim, Andi Harun Menolak Beban Iuran JKN

Kebijakan Pengalihan Iuran JKN Mengganggu Anggaran Daerah

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mengalihkan beban iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari provinsi ke pemerintah kabupaten/kota menimbulkan reaksi dari berbagai daerah. Salah satunya adalah Kota Samarinda, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut karena dianggap tidak adil dan tidak memperhatikan kesiapan fiskal daerah.

Wali Kota Samarinda Menolak Kebijakan Baru

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan penolakan terhadap rencana redistribusi iuran JKN yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah terdampak. Hal ini menyebabkan penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda menjadi terganggu.

“Pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD adalah tindakan yang tidak adil. Ini akan mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban kebijakan Pemprov Kaltim,” ujar Andi Harun.

Selama ini, iuran JKN bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ditangani oleh Pemprov Kaltim. Namun, kebijakan baru ini ingin mengembalikan tanggung jawab pembayaran iuran kepada pemerintah kabupaten/kota. Dampaknya, sebanyak 49.742 warga Samarinda akan terkena pengalihan iuran tersebut.

Dampak pada Daerah Lain

Kebijakan redistribusi iuran JKN juga dirasakan oleh beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Berikut jumlah peserta JKN yang terdampak:

  • Kutai Timur: 24.680 jiwa
  • Kutai Kartanegara: 4.647 jiwa
  • Berau: 4.194 jiwa

Andi Harun menilai bahwa kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme persetujuan bersama. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bisa disebut sebagai unfunded mandate, yaitu penugasan tanpa dukungan anggaran.

Permasalahan Procedural dan Legalitas

Pemkot Samarinda melihat adanya indikasi cacat prosedural dalam kebijakan ini. Kebijakan hanya dituangkan melalui surat administratif tanpa kajian fiskal komprehensif maupun analisis dampak. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik terkait transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Andi Harun, kepesertaan PBPU dan BP ini awalnya merupakan program inisiatif Pemprov Kaltim sejak 2019. “Data 49 ribu warga itu dikembalikan oleh Pemprov Kaltim. Padahal, awalnya bukan Pemkot yang meminta dibiayai, tapi permintaan Pemprov melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021,” jelasnya.

Ia meminta agar kebijakan redistribusi ditunda hingga aspek legalitas dan kesiapan fiskal terpenuhi. “Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanismenya harus adil dan transparan. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” tambahnya.

Dampak pada Anggaran Daerah

Kebijakan redistribusi biaya JKN ke daerah juga dirasakan oleh Pemkab Kutai Timur. Anggaran JKN pada APBD tahun mendatang ada potensi pembengkakan biaya jaminan kesehatan. Dinas Kesehatan Kutai Timur menyatakan bahwa daerah kini harus bersiap menghadapi perubahan skema pembiayaan yang berdampak langsung pada anggaran daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Yuwana Sri Kurniawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim. Surat tersebut menginformasikan pengembalian sebanyak 24.680 peserta kapitasi yang sebelumnya dibiayai oleh anggaran provinsi.

“Kami baru saja menerima surat dari Sekdaprov terkait pengembalian 24.680 peserta kapitasi dari Kutai Timur yang selama ini dibiayai dari provinsi ke anggaran daerah,” ujarnya.

Jumlah peserta yang cukup besar ini berpotensi mengubah struktur perencanaan anggaran kesehatan di daerah. Yuwana menjelaskan bahwa dampak perubahan ini memang belum terasa pada tahun anggaran 2026. Namun, pemerintah daerah harus mulai mempersiapkan skema pembiayaan untuk tahun berikutnya.

Berdasarkan perhitungan awal, tambahan beban sekitar 24 ribu jiwa tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran hampir Rp7 miliar. Jika tidak diantisipasi dengan matang, kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kutai Timur.

Sejauh ini, Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Sosial telah rutin mengalokasikan anggaran besar untuk menjamin pembiayaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Total anggaran yang telah berjalan mencapai sekitar Rp41,9 miliar setiap tahunnya.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?