Kemenhaj Rancang Skema Baru Pemberangkatan Haji dengan Sistem “War Tiket”
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah merancang skema baru dalam pemberangkatan jemaah haji, yang disebut sebagai sistem “war tiket”, mirip dengan mekanisme pembelian tiket konser. Ide ini diungkapkan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dalam Rakernas Haji 2026, Rabu (8/4/2026). Menurutnya, sistem ini bertujuan untuk menghilangkan antrean panjang dan memberikan opsi lebih fleksibel bagi jemaah.
“Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war tiket’,” ujarnya.
Pada tahun 2026 (1447 H), kuota jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 reguler dan 17.680 khusus. Namun, ide ini mendapat respons dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang menegaskan bahwa mekanisme pemberangkatan harus tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi.
Menurut mantan Plt Bupati Cirebon ini, negara memiliki kewajiban untuk memprioritaskan jemaah yang sudah masuk dalam daftar tunggu, terutama mereka yang telah mendaftar jauh sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban untuk tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” katanya.
Selly menyebut bahwa panjangnya daftar tunggu haji saat ini dipicu oleh lonjakan pendaftar yang tak terlepas dari kebijakan masa lalu, termasuk soal dana talangan haji. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, ia menekankan bahwa sistem antrean berbasis nomor porsi telah diatur secara ketat dalam Pasal 20 serta Pasal 30 ayat (2) dan (3).
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran demi menjamin keadilan dan kepastian layanan. “Artinya, antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu,” ujarnya.
Politikus PDI-P ini melihat gagasan “war tiket” sebagai upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menabrak asas keadilan yang tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2025.
“Realitas utama kita hari ini, yaitu adanya sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk dalam daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun,” ucap Selly. Karenanya, prioritas utama tetap pada siapa yang lebih dahulu mendaftar.
Ia menegaskan jika negara bertanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keadilan bagi mereka yang telah menunggu dalam sistem yang sah dan diakui. “Menyangkut kemungkinan adanya celah biaya tambahan dalam skema ‘war tiket’, ini menjadi catatan penting. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema seperti ini berpotensi membuka ruang spekulasi, bahkan komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji,” tuturnya.
Legislator Jabar VIII menegaskan, haji bukan sekadar layanan, tapi soal keadilan dan perlindungan jemaah. Ia juga menyebut kebijakan haji mengikuti arah global, termasuk Saudi Vision 2030 yang menargetkan peningkatan layanan jutaan jemaah. “Dalam konteks ini, terbuka peluang bahwa kuota haji Indonesia yang saat ini sekitar 221 ribu jemaah ke depan dapat meningkat secara signifikan, bahkan berpotensi mendekati 600 ribu jemaah,” ucapnya.
Peningkatan kuota haji harus diimbangi tata kelola yang matang agar tak menimbulkan ketimpangan atau polemik. Wacana “war tiket” sebaiknya dibatasi sebagai opsi tambahan dengan proporsi jelas, diprioritaskan bagi lansia, disabilitas, atau kelompok khusus, tanpa mengganggu antrean.
Pemerintah juga perlu menuntaskan sekitar 5 juta jemaah dalam antrean sebelum memperluas skema baru. “Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII siap membahas bersama pemeriptah secara komprehensif skema terbaik, termasuk menentukan proporsi yang adil antara jemaah yang sudah dalam antrean dengan kemungkinan skema baru seperti ‘war tiket’ atau istilah Tepatnya Pemberangkatan NOL TAHUN,” ungkapnya.
Prinsipnya, penataan sistem antrean harus tetap menjadi fondasi utama sebelum kita berbicara tentang inovasi mekanisme keberangkatan. “Seluruh kebijakan harus dirancang tanpa mengurangi semangat dan animo masyarakat untuk berhaji, namun tetap memastikan bahwa akses terhadap ibadah haji dikelola secara adil, transparan, dan berkeadilan sosial,” imbuhnya.
Profil Selly Andriany Gantina
Selly Andriany Gantina lahir di Bandung, Jawa Barat pada 20 Desember 1976. Ia merupakan lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Selly telah menjadi anggota legislatif sejak 2004. Kala itu, ia menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2004-2009 dan anggota parlemen termuda di Jabar.
Pada periode selanjutnya, Selly kembali dipercaya sebagai anggota DPRD Jabar. Pada 2017, Selly juga sempat menjadi Wakil Bupati Cirebon melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW), menggantikan Tasiya Soemadi Al-Gotas lantaran terseret kasus. Ibu dua anak itu menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Plt Bupati Cirebon pada tahun 2018.
Tak berselang lama, Selly mengundurkan diri dari jabatannya dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari dapil Jabar VIII. Pada 2019, ia berhasil melenggang ke Senayan melalui PDI-Perjuangan dengan mengantongi 40.026 suara. Tak sampai di situ, pada Pemilu 2024, Selly kembali dipercaya sebagai anggota DPR RI dari dapil yang sama dan memperoleh 63.910 suara.
Harta Kekayaan
Selly Andriany Gantina tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12.383.890.624 atau Rp12,3 miliar. Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 12 Mei 2025. Harta terbanyaknya berasal dari 7 aset tanah dan bangunan sebesar Rp13.504.750.000 atau Rp13,5 miliar. Sumber harta terbanyak kedua milik Selly berasal dari alat transportasi senilai Rp2,1 miliar.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Selly Andriany Gantina:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.504.750.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/36 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.522.500.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/45 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 2.094.750.000
- Tanah Seluas 1.600 m2 di KAB / KOTA MAJALENGKA, HASIL SENDIRI Rp. 787.500.000
- Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 210.000.000
- Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 660.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/192 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.730.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 264 m2/221 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.193.500.000
- MOBIL, MITSUBISHI LANCER Tahun 2001, HADIAH Rp. 50.000.000
- MOBIL, MAZDA 2 SBB RHD (CE 1500)/MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000
- MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 V A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000
- MOBIL, HONDA CRV – V 1.5 TC CVT CKD Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 370.000.000
- LAINNYA, BROMPTON SEPEDA BLACK ON BLACK EDITION Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 38.000.000
- LAINNYA, BROMPTON SEPEDA LIPAT ORIGINAL ORANGE Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 28.500.000
- MOBIL, TOYOTA JEEP / FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 430.000.000
- MOBIL, BMW 528 I Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000
- MOTOR, TANGKAS V8 A / T Tahun 2023, HADIAH Rp. 10.000.000
- MOTOR, KEEWAY KP 250 TC M/ T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 42.000.000
- MOBIL, DAIHATSU MINI BUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.152.137.513
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 691.161.432
F. HARTA LAINNYA Rp. 1.726.266.526
Sub Total Rp. 19.267.815.471
III. HUTANG Rp. 6.883.924.847
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 12.383.890.624












