Penanganan Kasus Kekerasan di Universitas Indonesia oleh Menteri Pendidikan Tinggi
Brian Yuliarto, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dalam Kabinet Merah Putih, menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan mendapat respons langsung dari pemerintah. Brian menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi tempat yang aman, nyaman, serta berintegritas bagi seluruh sivitas akademika.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, berintegritas, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Mendiktisaintek dalam siaran pers, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. “Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI) dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, transparan, serta berpihak pada korban, bukan sekadar penyelesaian administratif semata. Dalam prosesnya, pemerintah merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari kekerasan seksual, verbal, psikis, hingga diskriminasi dan intoleransi. Jika ditemukan unsur pidana, penanganan kasus akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, sehingga pelaku tidak hanya berpotensi menerima sanksi akademik, tetapi juga konsekuensi hukum yang lebih berat.
Riwayat Karier Brian Yuliarto
Brian Yuliarto adalah seorang pejabat negara yang kini menjabat Kepala Badan Industri Mineral. Ia lahir di Jakarta pada 27 Juli 1975 dan saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Kabinet Merah Putih. Ia menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro yang mengundurkan diri sebagai Mendiktisaintek pada 19 Februari 2025.
Selain berkecimpung di pemerintahan, Brian Yuliarto juga dikenal sebagai akademisi. Ia pernah menjabat Dekan Fakultas Teknologi Industri periode 2020–2024 dan Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Institut Teknologi Bandung periode 2025–2030. Ia juga menjadi salah satu dosen sekaligus Guru besar di Fakultas Teknologi Industri ITB.
Berikut riwayat perjalanan karier Brian Yuliarto:
* Dosen Fakultas Teknologi Industri ITB
* Dekan Fakultas Teknologi Industri periode 2020–2024
* Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi ITB periode 2025–2030
* Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi per 19 Februari–sekarang
* Kepala Badan Industri Mineral per 25 Agustus 2025.
Pendidikan Brian Yuliarto
Brian Yuliarto kini telah menyandang gelar Doktor dari University of Tokyo, Jepang tahun 2005. Berikut riwayat pendidikannya:
* SMA Negeri 14 Jakarta
* Institut Teknologi Bandung (ITB) lulus tahun 1999 dan memperoleh gelar Sarjana Teknik
* University of Tokyo, Jepang, lulus tahun 2002 dan memperoleh gelar Magister Teknik
* University of Tokyo, Jepang, lulus tahun 2005 dan memperoleh gelar Doktor di bidang Kuantum dan Ilmu Sistem.
Harta Kekayaan Brian Yuliarto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Brian Yuliarto mencapai angka Rp18.640.600.000. Dalam LHKPN tersebut, Brian Yuliarto disebutkan tidak memiliki utang. Harta terbanyak milik Brian Yuliarto ada di tanah dan bangunan yang mencapai Rp18.075.000.000.
Berikut rincian harta kekayaan Brian Yuliarto, dikutip dari e-LHKPN miliknya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.075.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 126 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.850.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 338 m2/338 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 2.250.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 153 m2/110 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.450.000.000
4. Tanah Seluas 70 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 647 m2/217 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 7.750.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HIBAH TANPA AKTA Rp. 3.500.000.000
7. Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA KARAWANG, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/200 m2 di KAB / KOTA KENDAL, HASIL SENDIRI Rp. 825.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 170.000.000
1. MOBIL, HONDA CR-V 1.5 TC CVT CKD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 235.600.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 160.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 18.640.600.000
III. HUTANG Rp. —-
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 18.640.600.000












