Pemilik motor dan mobil listrik kini harus bersiap mengeluarkan biaya tambahan saat membayar pajak kendaraan. Hal ini terkait dengan berakhirnya program pajak gratis yang sebelumnya diberikan kepada kendaraan tanpa bensin. Era pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) telah berakhir.
Kepemilikan kendaraan listrik kini tidak lagi menikmati keistimewaan dalam hal pajak. Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mencakup perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, mobil listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan.
Namun, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh. Pemerintah masih memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif.
Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah dapat menetapkan tarif berbeda sesuai kebijakan masing-masing. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh, yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Meski begitu, kebijakan serupa tidak wajib diikuti oleh daerah lain.
Perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Bobot tersebut mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
Menariknya, dalam lampiran Permendagri 11/2026 tidak terdapat perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional. Hal ini menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050, yang sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional. Kesamaan tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah.
Aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat memperhitungkan biaya kepemilikan, karena besaran pajak bisa berbeda tergantung wilayah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi fleksibilitas bagi daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif. Daerah dapat merancang kebijakan pajak yang lebih menarik untuk mendukung pertumbuhan pasar kendaraan listrik. Namun, hal ini juga berarti bahwa pemilik kendaraan listrik harus lebih waspada terhadap perubahan aturan pajak yang bisa memengaruhi biaya kepemilikan mereka.
Beberapa daerah mungkin akan mempertahankan insentif pajak yang besar, sementara yang lain mungkin mengurangi atau bahkan menghapusnya. Hal ini memunculkan tantangan baru bagi pengguna kendaraan listrik, yang harus memahami peraturan pajak lokal sebelum membeli kendaraan.
Secara keseluruhan, kebijakan baru ini menandai transisi dari era pajak gratis menjadi sistem pajak yang lebih adil dan berdasarkan kebijakan daerah. Ini juga memberi peluang bagi daerah untuk menciptakan insentif yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan lingkungan mereka sendiri.












