Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual dengan Bantuan Tes DNA
Tes DNA akhirnya mengungkap tindakan tidak terduga yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri di Lampung Selatan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh korban memiliki kecocokan DNA dengan pelaku, yaitu H (60 tahun). Temuan ini memastikan bahwa kakek tersebut adalah orang yang menghamili gadis berusia 15 tahun.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus asusila ini. Namun, fakta berbeda terungkap setelah bayi korban lahir dan dilakukan uji DNA. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara tersangka awal dengan bayi tersebut. Justru, hasil tes DNA menunjukkan bahwa kecocokan justru terjadi dengan H, yang merupakan kakek korban.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses panjang dan berbasis pembuktian ilmiah. “Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya didukung hasil uji DNA yang memastikan keterlibatan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Peristiwa itu diduga terjadi pada Desember 2024. Pada awal penyelidikan, polisi sempat menetapkan satu orang tersangka berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta gelar perkara.
Titik balik terjadi setelah bayi korban lahir dan dilakukan uji DNA. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan antara tersangka awal dengan bayi tersebut. KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa pihaknya memang menunggu kelahiran bayi untuk memastikan hasil pemeriksaan DNA lebih akurat. “Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir,” jelasnya.
Setelah hasil itu keluar, penyidik kembali melakukan pendalaman dengan memeriksa korban secara hati-hati. Hal ini dilakukan mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Dari proses tersebut, keterangan korban kemudian berkembang dan mengarah pada 13 nama lain. Polisi lalu melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.
Hingga akhirnya, hasil laboratorium forensik memastikan kecocokan DNA antara bayi korban dengan H. “Setiap keterangan korban tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk hasil forensik,” kata Rudi.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam keterangan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, tersangka awal dalam kasus ini disebut masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.












