Perilaku Tidak Terpuji Petinggi Lembaga Zakat di Banyumas, Pemalak Siswi PKL

Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Banyumas Masuk Tahap Penyidikan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pejabat lembaga pengelola zakat di Kabupaten Banyumas kini telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Meskipun demikian, keluarga korban masih merasa tidak puas dengan langkah aparat penegak hukum yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait rasa aman bagi korban dan masyarakat sekitar.

MI (25), kakak salah satu korban sekaligus pendamping para penyintas sejak awal kasus mencuat, menyatakan kekhawatirannya terhadap rasa aman korban dan masyarakat. Ia berharap proses hukum berjalan tegas, termasuk dengan segera menahan pelaku. Sejak awal terungkapnya kasus ini, MI aktif mendampingi para penyintas dan berperan menghubungkan korban dengan pihak keluarga.

Pada fase awal, sebagian keluarga korban belum mengetahui peristiwa yang dialami anak-anak mereka. “Awalnya keluarga korban belum tahu. Saya yang menghubungkan mereka dengan keluarganya,” ujarnya. MI menambahkan, adiknya sendiri menjadi salah satu korban sekaligus saksi yang melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa penyintas, meskipun tidak semuanya memilih menempuh jalur hukum. “Kalau yang di Banyumas sekitar enam atau tujuh orang. Tapi yang sekarang melapor atas nama satu orang saja, inisial N, yang dulu PKL,” katanya. Menurut MI, sebagian korban lain memutuskan mundur dari proses hukum dengan alasan pribadi yang tidak dapat diungkapkan ke publik.

Meski demikian, pihak keluarga mengaku bersyukur karena polisi telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, rasa kecewa muncul karena tersangka belum ditahan, padahal menurut keluarga korban, potensi ancaman masih ada mengingat pelaku dan korban berada di wilayah yang sama. “Kami bersyukur ada penetapan tersangka, tapi juga keberatan kalau tidak di tahan. Potensi bahaya masih ada karena masih satu kota,” ujarnya.

MI juga membandingkan penanganan kasus ini dengan tindak pidana lain yang dinilainya memiliki tingkat kejahatan lebih ringan, tetapi pelakunya dapat langsung ditahan. “Orang pelaku penipuan saja bisa ditahan, masa pelaku kekerasan seksual harusnya ditahan,” katanya. Ia menegaskan, keluarga korban tetap berharap aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap tersangka demi kepastian hukum dan rasa aman.

Lebih lanjut, MI turut menceritakan kondisi adiknya pascakejadian. Saat peristiwa terjadi, adiknya berusia sekitar 20 tahun dan kini telah berusia 21 tahun serta masih menempuh pendidikan di Purwokerto. Saat ini, korban aktif sebagai takmir masjid, mengikuti organisasi kemahasiswaan, serta menjalani penelitian sebagai pengganti kegiatan PKL. Meski secara umum kondisi korban mulai membaik berkat pendampingan psikologis, trauma disebut masih kerap muncul dalam situasi tertentu. “Traumanya masih ada. Kalau lagi sendirian atau teringat kejadian itu, dia bisa murung dan merasa hampa,” kata MI.

Keluarga pun terus berupaya mendukung pemulihan korban dengan melibatkan korban dalam berbagai aktivitas positif agar tidak terus terjebak dalam ingatan traumatis masa lalu. Harapan keluarga dan ajakan ke publik terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan.

Proses Pengungkapan Kasus dan Peran Keluarga

Sebelumnya sempat diberitakan dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang siswa SMA laki-laki di Kabupaten Banyumas mencuat ke publik. Korban berinisial NG (18) diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan SW, salah satu petinggi di sebuah kantor lembaga keagamaan tempat korban menjalani praktik kerja lapangan (PKL). Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan di Polresta Banyumas, setelah sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban melalui kuasa hukum.

Ayah korban, CAS (46), warga Kecamatan Purwokerto Timur, mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa itu setelah didatangi seseorang yang menyampaikan bahwa anaknya akan dijadikan saksi dalam suatu perkara. “Anak saya PKL dari sekolah. Pertama kali saya dengar itu dari kakaknya seseorang yang PKL juga di kantor lembaga itu datang ke rumah saya katanya mau dijadikan saksi. Karena anak saya tidak cerita apa-apa ke saya,” katanya.

CAS mengaku mulai curiga karena perubahan sikap anaknya yang menjadi murung dan pendiam. Setiap kali ditanya, korban selalu menghindar dan enggan bercerita. Hingga akhirnya, saat mendatangi kantor kuasa hukum pelapor, korban baru berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya. “Polahnya anak saya agak beda, jadi murung dan pendiam. Saya tanya ke anak saya, tapi dia tidak mau ngomong. Baru waktu datang ke tempat Pak Bimas, anak saya mau cerita. Di situ saya sangat terpukul sekali,” ungkapnya.

Menurut CAS, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada November 2024 di ruang kantor terlapor. Saat itu korban yang masih duduk di kelas 3 SMA diminta mengerjakan tugas hanya berdua dengan terlapor. “Anak saya itu dilecehkan, diraba-raba bagian alat kelamin, lalu sempat digigit bagian telinga. Kejadiannya di ruangan kantornya. Disuruh mengerjakan tugas-tugas, tapi hanya berdua,” jelas CAS.

Korban disebut menjalani PKL selama enam bulan di lokasi tersebut dan memendam kejadian itu seorang diri. Dari sekolahnya, terdapat dua siswa yang PKL di tempat yang sama, namun satu siswa lainnya berjenis kelamin perempuan dan tidak mengalami kejadian serupa. “Anak saya PKL enam bulan di sana. Dari sekolah ada dua siswa yang PKL di situ, tapi yang satu perempuan, jadi aman. Anak saya jadi murung dan pendiam, kalau ditanya selalu menghindar,” tambahnya.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?