5 Bulan Jadi Tersangka, Hogi Minaya Akhirnya Bebas: Ingin Mulai Kehidupan Baru

Penghentian Perkara dan Kebebasan Adhe Pressly Hogi Minaya

Setelah menempuh perjalanan panjang selama lima bulan sejak September 2025, Adhe Pressly Hogi Minaya akhirnya resmi bebas dari status tersangka. Kasus ini berawal dari kejadian pada April 2025 ketika dua pelaku jambret tewas setelah dikejar oleh Hogi Minaya menggunakan kendaraannya untuk melindungi istrinya, Arsita Minaya. Kini, kasus hukum yang menimpa Hogi telah resmi dihentikan.

Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, mengungkapkan rasa lega dan tenang atas keputusan tersebut. Mereka merasa bahwa proses hukum yang menjerat Hogi telah selesai, dan kini mereka ingin kembali menjalani kehidupan normal seperti dulu.

Hogi Minaya menyampaikan perasaannya setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan surat penghentian penuntutan atas perkara yang menimpanya. Ia mengatakan bahwa perjalanan dari April hingga saat ini sangat melelahkan, baik secara fisik maupun mental. Ia berharap bisa membuka lembaran baru dalam hidupnya dan kembali bekerja seperti biasanya.

Arsita Minaya juga menyampaikan rasa syukur atas selesainya perkara hukum ini. Ia berharap dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang tenang bersama suaminya. Keduanya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Keputusan Kejaksaan Negeri Sleman

Keputusan penghentian penuntutan terhadap Hogi Minaya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman berdasarkan kewenangan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Surat ketetapan penghentian penuntutan telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi Minaya, yaitu Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026.

Penonaktifan Kapolres Sleman dan Kasat Lantas

Sebelumnya, Kapolda DIY juga telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pengawas internal dalam melanjutkan pemeriksaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

Selain Kapolres, AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, juga dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan karena diduga adanya kelemahan dalam pengawasan dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas. Hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menunjukkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya, istri Hogi, mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover. Ia menceritakan peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya sedang mengambil pesanan jajanan pasar. Di lokasi kejadian, Arista menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor. Hogi berusaha mengejar dan menghentikan pelaku, tetapi kecelakaan terjadi, sehingga kedua pelaku tewas di tempat.

Meskipun kasus penjambretan gugur demi hukum, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS. Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?