Wakil Ketua PN Depok Terjerat Dugaan Korupsi dengan Nilai Fantastis
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, kini terlibat dalam dua dugaan tindak pidana korupsi yang sangat serius. Selain dugaan penerimaan suap sebesar Rp850 juta terkait eksekusi lahan PT Karabha Digdaya, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari kasus lain. Temuan ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penemuan Transaksi Mencurigakan
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik KPK menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening Bambang Setyawan. Hal ini terjadi setelah KPK memperoleh data dari PPATK, yang menunjukkan bahwa Bambang diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) dari PT Daha Mulia Valasindo (DMV). Berdasarkan data transaksi keuangan yang dikantongi penyidik, aliran dana tersebut terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Nilainya mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Peran Bambang dalam Kasus Suap
Dalam kasus suap sebesar Rp850 juta, Bambang Setyawan bersama-sama dengan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta menjadi dalang. Mereka merancang skema untuk meminta imbalan kepada PT Karabha Digdaya atas eksekusi lahan yang sudah diputuskan.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya—badan usaha di bawah Kementerian Keuangan—melawan masyarakat. Pada tahun 2023, gugatan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Meski telah memenangkan gugatan, PT Karabha Digdaya menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan. Saat itu, Yohansyah Maruanaya, Jurusita, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
Proses Pemrosesan Uang Suap
Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi. Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Berliana dan Yohansyah bertemu di sebuah restoran di Depok.
Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Berliana kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI). Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan dengan angka Rp1 miliar. Setelah negosiasi, disepakati angka turun menjadi Rp850 juta.
Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian.
Setelah eksekusi, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta. Untuk menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD.
Tim KPK bergerak melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026. Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.
KPK kemudian menetapkan Yohansyah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.
Kekayaan Bambang Setyawan
Berdasarkan laman elhkpn KPK, Bambang Setyawan memiliki total kekayaan sebesar Rp3,2 miliar. Isi garasi Bambang pun terungkap, yakni hanya ada 1 unit mobil Honda HR-V.
Berikut rinciannya:
* TANAH DAN BANGUNAN: Rp. 2.900.000.000
* Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI: Rp. 2.900.000.000
* ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp. 210.000.000
* MOBIL, HONDA HR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI: Rp.210.000.000
* HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp. —-
* SURAT BERHARGA: Rp. —-
* KAS DAN SETARA KAS: Rp. 150.000.000
* HARTA LAINNYA: Rp. —-
* Sub Total: Rp. 3.260.000.000
* III. HUTANG: Rp. —-
* IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp. 3.260.000.000
Profil Bambang Setyawan
Bambang Setyawan adalah seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Karirnya dimulai dengan menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Garut pada 1 Desember 2000. Dia kemudian diangkat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sangatta pada 30 Juni 2004.
Karirnya melesat hingga akhirnya masuk dalam struktur pengadilan dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 5 November 2018. Kemudian berlanjut menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan pada 4 November 2019.
Sebelum bertugas di Depok, ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak 7 Februari 2022, setelah sebelumnya menjadi wakil ketua. Berikut adalah daftar riwayat jabatan Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H.:
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (Sejak 8 Januari 2024)
- Ketua Pengadilan Negeri Jombang (7 Februari 2022)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang (4 Mei 2021)
- Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (4 November 2019)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (5 November 2018)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong (10 Juni 2015)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pamekasan (10 Agustus 2012)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kepahiang (28 Juli 2009)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Muara Enim (1 April 2009)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Selor (12 Juni 2007)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sangatta (30 Juni 2004)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut (1 Desember 2000).










