Penyelesaian Misteri Pembunuhan Keluarga di Warakas, Jakarta Utara
Pada Jumat (7/2/2026), polisi berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Januari 2026 lalu. Dalam kejadian ini, tiga anggota keluarga ditemukan meninggal dunia, yaitu ibu SS (50 tahun) dan dua anaknya AF (27 tahun) serta AD (14 tahun). Korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa dan memiliki ruam merah di beberapa bagian tubuh.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui bahwa korban tewas akibat racun tikus. Selain itu, AS atau Abdullah Syauqi Jamaludin (22 tahun), anak ketiga korban, yang sebelumnya sempat diduga sebagai korban selamat, ternyata menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Fakta-Fakta Pembunuhan di Warakas
-
Anak Ketiga Sempat Diduga Korban
Awalnya, AS ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi, sehingga membuat orang-orang mengira ia selamat dari kejadian tersebut. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ia justru terbukti sebagai pelaku. -
Motif Dendam
AS menyimpan dendam terhadap keluarganya karena sering dimarahi dan dianggap malas bekerja. Hubungan tidak harmonis antara AS dengan keluarga dimulai sejak Desember 2025. -
Dugaan Pembunuhan Berencana
Polisi menyebut bahwa pembunuhan ini dilakukan secara berencana oleh AS setelah merayakan malam tahun baru pada 1 Januari 2026 lalu. -
Kronologi Kejadian
- Pada 31 Desember 2025 pukul 08.30 WIB, AS membeli racun tikus di wilayah Bahari.
- Sekitar pukul 09.00 WIB, ia membeli dua bungkus kapur barus di Warakas.
- Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam hari, AS merayakan malam Tahun Baru dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya dan menginap di tempat kerja.
- Pada 1 Januari 2026 pukul 10.21 WIB, AS pulang ke rumah diantar rekannya sambil membawa sisa kembang api.
- Pukul 19.00 WIB, ibu dan kakaknya memarahi AS karena kebiasaannya pulang pagi.
- Pukul 22.00 WIB, saat seluruh korban tertidur, AS merebus teh dan menggunakan beberapa lapis masker.
- Ia memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan berasap, lalu keluar rumah dan menutup pintu.
- Pada 2 Januari 2026 dini hari, AS memastikan korban sudah dalam kondisi lemas.
- Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus dan menyuapi korban satu per satu hingga meninggal dunia.
- Setelah itu, AS membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar seolah-olah ikut menjadi korban.
- Namun, tak lama kemudian, MK (24 tahun), anak kedua korban, menemukan ibu dan dua saudaranya telah meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa.
- Sementara itu, AS ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi.
-
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok.
-
Hasil Autopsi
Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, mengungkapkan kejanggalan saat memeriksa jenazah sang ibu, SS (50 tahun), serta dua anaknya, AF (27 tahun) dan AD (14 tahun.
Menurutnya, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan fisik pada korban, namun ada aroma menusuk yang menyeruak saat proses pembedahan.
“Dari pemeriksaan luar tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, didapatkan bau yang sangat menyengat ketika isi lambung atau lambung dibuka,” kata dr Mardika saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Selain aroma menyengat, tim dokter menemukan dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan berwarna kecokelatan di dalamnya.
Dokter pun menyimpulkan para korban tewas akibat terpapar zat kimia yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh manusia dalam dosis tinggi.
“Didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh yang melebihi batas toleransi dan korban mati lemas,” paparnya.
Temuan medis ini sinkron dengan hasil uji laboratorium toksikologi yang mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban. -
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada AS.
Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi.
“Didukung hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ungkap Onkoseno.
Onkoseno menjelaskan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.
“Pelaku dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.










