Perseteruan Hukum antara Doktif dan Dokter Richard Lee
Perseteruan antara Samira Farahnaz atau dikenal dengan nama Doktif dan dokter Richard Lee kini berlanjut ke ranah hukum. Keduanya saat ini sama-sama berstatus tersangka atas laporan yang saling dilayangkan. Kasus ini menunjukkan bahwa perselisihan yang terjadi tidak hanya terbatas pada masalah pribadi, tetapi juga melibatkan aspek hukum yang cukup serius.
Dalam kasus ini, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan. Laporan tersebut terdaftar pada 2 Desember 2024. Dari laporan itu, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Doktif mengaku tak sabar melihat pendiri klinik kecantikan Athena itu masuk ke dalam penjara. Ia meyakini penegak hukum akan tetap tegak lurus mengusut kasus Richard Lee. “Niatan kalau ditanya ya, Doktif itu menunggu DRL masuk sel gitu aja,” kata Doktif, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (6/2/2026). “Insya Allah Polda Metro Jaya tegak lurus juga kok,” lanjutnya.
Penjelasan Doktif Mengenai Status Richard Lee
Disinggung soal postingan Richard Lee ke luar negeri, wanita kelahiran 12 Januari 1981 ini pun menegaskan itu hal yang tidak mungkin. Pasalnya, Richard Lee diwajibkan melakukan wajib lapor sebanyak dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya.
“Kalau sekarang posisinya enggak akan mungkin karena dia diwajibkan lapor seminggu dua kali,” terang Doktif. “Jadi dia sudah seperti kayak tahanan kota.” “Jadi dia tidak akan mungkin bisa ke luar negeri. Itu kalau menurut Doktif sih mungkin itu stok postingan ya gitu,” paparnya.
Permintaan Doktif kepada Richard Lee
Usai Richard Lee jadi tersangka, Doktif memberikan beberapa pesan pada dokter 40 tahun itu. Doktif meminta Richard Lee untuk bertobat. “Yang ingin disampaikan kepada DRL bertaubat,” ucap Doktif, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (9/1/2026). “Jangan memberikan drama-drama kesekian kalinya kepada masyarakat Indonesia. Tujuan Doktif satu seperti sekarang.”
Ia juga meminta Richard Lee untuk mengembalikan hak konsumen yang sudah membeli produknya. “Kembalikan uang tomat busuk DNA salmon yang pernah kamu ambil dari masyarakat.” “Ya, korbannya bukan cuman Doktif, banyak konsumen yang ada di belakangnya Doktif yang melaporkan,” tuturnya.
Selain itu, Doktif meminta Richard Lee untuk memcabut gelar Ph.D di belakang namanya. Ia juga menyinggung soal Richard Lee yang tak membayar pajak mobil Rolls-Royce. “Yang kedua, cabut gelar Ph.D palsu kamu. Jangan pernah meletakkan gelar Ph.D kamu di belakang nama kamu.” “Yang ketiga, bayar mobil Rolls-Royce pajak kamu yang kamu tilap sekian tahun ya.” “Jadi orang yang bertanggung jawab ya. Jangan pamer menggunakan mobil Rolls-Royce tapi pajaknya kamu enggak bayar,” jelasnya.
Penetapan Richard Lee sebagai Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
“Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka,” kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025). “Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025,” lanjutnya.
Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka. “Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin.” “Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari.” “Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” tuturnya.
Perkara yang Dilaporkan oleh Doktif
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen. “Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024,” terang AKBP Reonald. “Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen,” sambungnya.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif. “Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100.” “Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang,” bebernya lagi.
Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee. “Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink,” tutupnya.










