Daerah  

Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya Hari Ini, Selasa 10 Februari 2026: Lokasi Terlengkap

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Tangerang Raya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas serta kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor. Bagi pemilik SIM, perpanjangan harus dilakukan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM wajib membuat SIM baru.

Untuk memudahkan masyarakat, khususnya warga Tangerang Raya yang terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, layanan SIM keliling disediakan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM keliling hari ini, Selasa (10/2/2026), beserta detail operasionalnya.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Pada hari ini, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di dua lokasi, yaitu The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi. Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu, sedangkan tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin – Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00–13.00 WIB.
  2. Selasa – The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00–13.00 WIB.
  3. Rabu – Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00–13.00 WIB.
  4. Kamis – Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00–13.00 WIB.
  5. Jumat – Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00–13.00 WIB.
  6. Sabtu – Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00–13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang

Layanan SIM keliling di Kota Tangerang berlangsung di dua lokasi, yaitu Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci. Operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, kecuali pada hari Jumat dan Sabtu yang berakhir lebih awal.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin – Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, pukul 08.00–13.00 WIB.
  2. Selasa – Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00–13.00 WIB.
  3. Rabu – Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, pukul 08.00–13.00 WIB.
  4. Kamis – Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00–13.00 WIB.
  5. Jumat – Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00–11.00 WIB.
  6. Sabtu – Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, pukul 08.00–11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan

Di Kota Tangerang Selatan, layanan SIM keliling hari ini digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini beroperasi selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu, dengan jam operasional yang berbeda-beda tiap harinya.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin – Pamulang Square (08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
  2. Selasa – Pamulang Square (08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
  3. Rabu – Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
  4. Kamis – Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
  5. Jumat – Pamulang Square (08.00–11.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB), serta ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
  6. Sabtu – Pamulang Square (08.00–11.00 WIB dan 14.00–16.00 WIB), serta ITC BSD (08.00–11.00 WIB).
  7. Minggu – Bintaro Plaza (08.00–10.00 WIB).

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa persyaratan, antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • SIM lama

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melibatkan beberapa tahapan, seperti:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?