Berita  

2019 KPK Perpanjang Agenda Interogasi Yasonna Laoly dalam Kasus Harun Masiku 18 Desember 2019

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku pada Tanggal 18 Desember 2019

Jakartatalks.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan untuk politikus PDI Perjuangan dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada Rabu 18 Desember 2024. Penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah permintaan dari Yasonna Laoly untuk menunda pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada Jumat 13 Desember 2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly terkait dengan kasus suap buronan Harun Masiku. “Terkait penetapan, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024 oleh tersangka Harun Masiku dan Saiful Bahri. Pemanggilan ini berdasarkan surat perintah penyidikan,” ungkap Tessa kepada wartawan pada Jumat 13 Desember 2024.

Tessa tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK. Namun, dia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan berhubungan dengan pengetahuan yang dimiliki oleh Yasonna Laoly. “Kita akan menunggu hingga hari Rabu saat Yasonna Laoly hadir untuk mengetahui apa yang akan disampaikan olehnya,” jelas Tessa.

Sebagai informasi, KPK telah mengeluarkan surat terbaru terkait daftar pencarian orang (DPO) untuk Harun Masiku. Surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 dan ditandatangani oleh pimpinan KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.

Surat tersebut memerintahkan untuk menangkap dan menyerahkan Harun Masiku ke kantor KPK di Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku, termasuk tinggi badan, berat badan, dan alamat tempat tinggalnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?