Penetapan Tersangka dalam Kasus Rekayasa Ekspor CPO
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2022–2024. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara dari DJBC dan Kementerian Perindustrian.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raden Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada DJBC. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menyoroti total harta kekayaan Fadjar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terseret dalam Kasus Rekayasa Ekspor CPO
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO.
Ia menegaskan, langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Selain itu, ada indikasi adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.
Total Kekayaan Rp6 Miliar
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Februari 2025, total harta kekayaan Raden Fadjar Donny Tjahjadi mencapai Rp6.017.352.008. Nilai tersebut merupakan total bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp507.554.962 dari total aset Rp6.524.906.970.
Komposisi kekayaan Fadjar didominasi oleh:
* Tanah dan bangunan: Rp2.854.266.000
* Kas dan setara kas: Rp1.884.058.697
* Surat berharga: Rp1.052.882.273
* Harta bergerak lainnya: Rp430.400.000
* Alat transportasi dan mesin: Rp303.300.000
Dari struktur tersebut terlihat bahwa likuiditas (kas dan surat berharga) mengambil porsi signifikan, hampir setara dengan nilai aset propertinya.
Isi Garasi Jadi Sorotan
Salah satu bagian yang menarik perhatian publik adalah daftar kendaraan yang tercatat dalam LHKPN. Total nilai alat transportasi dan mesin milik Fadjar mencapai Rp303.300.000. Berikut isi garasinya:
* Toyota Kijang Innova Mini Bus Tahun 2005 – Rp105.000.000
* Honda Jazz Minibus Tahun 2013 – Rp180.000.000
* Honda Sepeda Motor Tahun 2004 – Rp3.300.000
* Sepeda Gunung MTB Tahun 2012 – Rp15.000.000
Secara profil, kendaraan yang dimiliki tergolong kelas menengah dan bukan kategori mobil mewah. Toyota Kijang Innova dikenal sebagai kendaraan keluarga dengan biaya perawatan relatif stabil, sementara Honda Jazz sempat menjadi hatchback populer di segmen urban. Menariknya, tidak ada kendaraan premium seperti SUV mewah atau mobil sport dalam daftar tersebut.
Ini menunjukkan bahwa porsi kekayaan Fadjar lebih banyak ditempatkan pada instrumen likuid dan properti dibanding kendaraan bernilai tinggi.
Properti di Lima Daerah, dari Jakarta hingga Blitar
Aset terbesar Fadjar berasal dari sektor properti senilai Rp2,85 miliar yang tersebar di beberapa daerah, antara lain:
* Jakarta Timur: Tanah dan bangunan 314 m2/240 m2 senilai Rp1.501.400.000
* Jakarta Pusat: Tanah dan bangunan 34 m2/28 m2 senilai Rp280.700.000
* Magelang: Dua bidang tanah dan bangunan
* Kebumen: Tanah seluas 413 m2
* Bekasi: Tanah seluas 2.735 m2
* Blitar: Tanah seluas 220 m2
* Malang: Tanah dan bangunan 157 m2/60 m2 senilai Rp700.000.000
Sebagian besar aset tersebut tercatat sebagai “hasil sendiri”. Properti di Jakarta Timur menjadi aset tunggal dengan nilai tertinggi dalam daftar kekayaannya. Dengan kepemilikan tanah cukup luas di Bekasi dan sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur, portofolio propertinya tergolong terdiversifikasi secara geografis.
Jerat Hukum dan Daftar Tersangka Lainnya
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan delapan tersangka dari kalangan swasta, di antaranya pimpinan sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor sawit dan perdagangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum masih berjalan dan para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi LHKPN sebagai instrumen kontrol publik. Di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan ekspor komoditas strategis, rincian kekayaan pejabat (termasuk isi garasinya) menjadi bagian dari perhatian masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”










