Perseteruan Aset Lina dan Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tindakan penipuan terhadap aset yang diberikan oleh Rizky Febian. Dalam pernyataannya, Teddy menantang pihak Iky untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan di media. Menurut pengacara Teddy, Wati Trisnawati, jika ada bukti bahwa uang sebesar Rp5 miliar telah dititipkan ke Teddy, maka pihak tersebut harus membuktikannya secara hukum.
“Kalau memang ada titipan, atau memang ada bukti bahwa ada titipan Rp5 miliar ke Kang Teddy ya silahkan buktikan, jangan asal ngomong di media, silahkan buktikan kalau memang ada uang itu,” kata Wati Trisnawati.
Teddy juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mengambil atau menyembunyikan harta warisan dari anak tirinya. Kekesalannya terhadap pihak Iky dan Sule terjadi karena mereka menuduhnya secara tidak adil. Teddy pun menantang pihak lawan untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada ketidakadilan dalam hal aset.
“Saya tegaskan di sini, silahkan kalau memang ada titipan, ada aset yang diduga dipakai oleh Teddy. Janganlah terus di media, sampai bikin gaduh di media, silahkan buktikan dengan upaya hukum,” ucap Wati mewakili Teddy.
Alasan Teddy Terus Berbicara Soal Warisan Lina
Lebih lanjut, Wati menjelaskan bahwa alasan Teddy terus mengungkit soal hak warisan almarhumah Lina adalah karena ingin memastikan siapa saja yang menjadi ahli waris. Menurutnya, pihak Teddy tidak ingin merebut atau meminta harta warisan Lina.
“Di sini tidak ada nominal atau objek yang dituntut. Di sini hanya meminta pengesahan, penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris almarhum Lina, tidak ada apa-apa,” kata Wati.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut sepeserpun harta warisan dari Lina, apalagi dari Sule. “Jadi jangan salah kaprah atau salah paham, kami tidak menuntut sepeserpun harta warisan almarhum, apalagi dari kang Sule, itu salah besar jika berpendapat seperti itu,” tambahnya.
Bukti yang Diajukan oleh Rizky Febian
Sementara itu, Rizky Febian melalui pengacaranya, Bayuni, mengungkapkan bahwa kliennya pernah menitipkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Lina sebelum meninggal dunia. Uang tersebut digunakan untuk membeli beberapa aset, seperti kos-kosan dan rumah, sebagai bentuk persiapan masa depan Iky.
“Waktu itu pernah ada pertemuan, dan itu dibacakan oleh pak Abdurrahman, ada pak Teddy dan pak Teddy itu tidak membantah. Salah satu poinnya itu uang Rp5 miliar dibelikan kos-kosan di Bojongsoang, rumah Rp1,4 miliar. Ini yang Iky bertanya terus, kenapa itu kos-kosan enggak diserahkan ke Iky?” tanya Bayuni.
Iky juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki saksi kunci tentang perjanjian uang miliaran yang ia titipkan ke sang ibu. Karenanya, Iky merasa percaya diri untuk membuktikan klaimnya.
“Pak Abdurrahman adalah orang terakhir yang bertemu almarhumah mamah. Lawyer yang dulu sama mama juga jadi saksi mata bahwa aset dan warisan ke mana saja, sudah ada tertulis secara jelas,” pungkas Iky.
Penjelasan Sule Mengenai Harta Warisan Lina
Perihal uang Rp5 miliar milik Rizky Febian yang dipegang Lina, Sule juga memberikan penjelasan. Ia mengakui bahwa putranya, Iky, sempat menitipkan uang sebesar Rp5 miliar ke Lina. Hal ini dicatat dalam surat perjanjian yang dibuat Lina sebelum resmi bercerai dari Sule.
Dalam surat perjanjiannya dengan Sule, Lina menyepakati bahwa seluruh harta warisannya akan jatuh ke tangan anak-anaknya. “Sebelum perkara perceraian diputus, Lina menyampaikan kepada saya (pengacaranya) bahwa harta bawaan yang diperoleh dari pernikahan dengan Sutisna (Sule) semuanya diperuntukkan untuk anak-anaknya,” ujar Sule.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian tersebut, Lina menyebutkan bahwa uang Rp5 miliar yang ada di rekening atas nama almarhumah dibelikan rumah villa di Bandung Indah seharga Rp1,4 miliar, rumah kosan di Bojongsoang senilai Rp2 miliar, serta tanah dan tambak di Ciamis.










