Mengapa Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat Narkoba? IPW Sindir Gaya Hidup Hedon

Peran Gaya Hidup Materialistis dalam Keterlibatan Aparat dengan Narkoba

Gaya hidup hedon dan godaan uang instan dari bisnis narkotika menjadi faktor utama yang menarik sebagian oknum aparat ke dalam lingkaran kejahatan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, yang menilai bahwa kombinasi antara dorongan materialisme dan besarnya perputaran uang dalam jaringan narkoba menjadi faktor kuat yang menyeret aparat penegak hukum ke dalam lingkaran kejahatan.

Gaya Hidup Hedon Dinilai Jadi Pintu Masuk

Sugeng menyoroti pola hidup sebagian anggota kepolisian yang dinilai terlalu berorientasi pada kemewahan. Ia menyebut, hasrat untuk menumpuk kekayaan secara cepat bisa menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan narkoba. “Apabila menyangkut polisi yang kemudian sangat tergiur pada kekayaan, kemudian mau menumpuk harta dan materialis atau hedon, pasti mudah terjerat (kasus narkoba),” kata Sugeng, Jumat (13/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng sebagai respons atas terungkapnya kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP M. Ia menilai, ketika orientasi hidup bergeser pada kemewahan dan gaya hidup konsumtif, risiko penyimpangan dalam tugas semakin besar, terutama di unit yang bersinggungan langsung dengan kejahatan bernilai ekonomi tinggi.

Uang Besar dan Cepat Jadi Godaan Utama

Sugeng menegaskan, bisnis narkoba identik dengan perputaran uang dalam jumlah besar dan berlangsung cepat. Hal inilah yang, menurutnya, menjadi daya tarik utama bagi oknum yang lemah integritas. Ia mencontohkan, satu gram sabu dapat dijual hingga jutaan rupiah. Dalam hitungan singkat, transaksi bisa menghasilkan keuntungan berlipat.

“Kenapa kasus narkoba menyeret polisi? Karena peredaran narkoba melibatkan jumlah uang yang besar dan dalam waktu singkat,” ujar Sugeng. Dengan nilai ekonomi sebesar itu, ia menilai tidak sedikit aparat yang akhirnya tergoda untuk ikut bermain, alih-alih menindak.

Sugeng juga mengingatkan, keterlibatan aparat justru membuat praktik ilegal tersebut semakin sulit terungkap. Ketika penegak hukum berada di dalam lingkaran, jaringan bisa merasa lebih aman.

“Ini hanya akan terbuka jika ada informasi orang dalam, termasuk bandar narkoba itu sendiri. Atau, orang-orang di kepolisian itu sendiri,” kata dia.

Rotasi Jabatan Dinilai Jadi Solusi Pencegahan

Meski mengapresiasi langkah pengungkapan kasus di Bima sebagai bentuk ketegasan institusi, Sugeng menilai upaya tersebut belum cukup menyentuh akar persoalan. Ia mengusulkan agar rotasi jabatan di unit pemberantasan narkoba dilakukan secara rutin dan tidak terlalu lama menempatkan personel di posisi yang sama.

“Kasat narkoba ini harus dirotasi, tidak boleh terlalu lama menempati jabatannya dan dirotasi berpindah-pindah. Karena, kalau di satu daerah, dia terlalu lama berada di satu titik, potensi dia tercemar, dipengaruhi oleh bandar akan terjadi,” kata Sugeng.

Menurutnya, semakin lama seorang pejabat berada di satu wilayah dengan intensitas interaksi tinggi dengan jaringan narkoba, semakin besar pula potensi terbangunnya relasi yang berujung kompromi integritas.

Kasus di Bima, kata Sugeng, menjadi pengingat bahwa pengawasan internal, pola hidup sederhana, dan sistem rotasi yang ketat perlu diperkuat agar aparat tidak terseret arus bisnis narkoba yang menggiurkan namun merusak.

Awal Mula Pengakuan AKP Malaungi

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa pengakuan AKP Malaungi itulah yang membuat Didik dipanggil hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Harahap, dikutip dari TribunSumsel.

Harahap menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Didik mengakui bahwa dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu. Berbekal pengakuan itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik. “Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan (Aipda Dianita Agustina).”

“Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja,” kata Harahap. Atas penemuan koper berisi narkoba tersebut, AKBP Didik pun ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Awal Mula Kasus Kapolres Bima Kota

Sementara kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik dan AKP Malaungi berakar dari penangkapan Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bripka F dan istrinya diduga berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima, dengan dua tersangka lain yang membantu proses distribusi.

Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa terdapat oknum anggota polisi lain yang turut terlibat. “Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid.

Diberikan Melalui Ajudan AKBP Didik

Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’.

Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan latar belakang dan kronologi penyerahan uang Rp1 miliar dari kliennya ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik. Ia menyebut penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya permintaan AKBP Didik untuk dibelikan mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya. Permintaan itu, kata dia, untuk menutupi isu perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal Rp400 juta.

Sebagian uang yang dicairkan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp100 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk meredam media massa yang membuat riuh isu tersebut. “Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,” ujarnya dilansir dari Antara.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?