AKBP Didik Narkoba, Komika Mega Salsabillah Kritik Peredaran Narkoba di Tubuh Polri: Masih Kaget?

Kasus Narkoba di Tubuh Polri: Kritik Pedas dari Komika dan Penangkapan Kapolres

Kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam dugaan peredaran narkotika. Selain itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk para komika yang mengkritik sistem yang ada.

Sindiran Pedas dari Mega Salsabillah

Salah satu tokoh yang menyampaikan kritik tajam adalah komika ternama, Mega Salsabillah. Ia tidak ragu untuk menyindir siklus busuk yang sering kali melibatkan oknum polisi dalam jaringan narkoba. Dalam pernyataannya, Mega menegaskan bahwa kasus seperti ini bukanlah hal baru.

“Ada kasat narkoba, jadi bandar narkoba dan positif narkoba, terus lu masih kaget? Lu tuh pada tinggal negara bagian mana sih, kok masih pada kaget sama yang begini-begini. Kan emang begitu siklusnya nih,” ujar Mega.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut sering kali dimulai dari oknum yang menjadi bandar, lalu turun ke pengedar, dan akhirnya sampai ke pemakai. Pemakai kemudian ditangkap oleh oknum lain, sehingga mereka mendapatkan untung ganda.

Sentil Para Pengguna Narkoba

Selain mengkritik oknum aparat, Mega juga menyentil para pengguna narkoba. Ia menyebut bahwa pengguna hanya menjadi ‘mesin uang’ bagi oknum yang bermain dalam lingkaran setan tersebut.

“Makanya orang yang paling kocak itu pemakai, karena lo tuh cuma jadi ternak bahan pencetak uang para oknum. Makanya enggak usah makai-makai begitu dah, lu cuma jadi bahan pencetak, yang kaya oknum. Lu makainya enggak seberape, abis duit lu. Kalau emang mau berantas narkoba, caranya berantas tuh oknum-oknum tuh, emang dia jadi bandarnya,” katanya.

Penangkapan Kasat Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP M, Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KI yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

“Barang bukti pada saat diamankan di rumah dinas yang bersangkutan, di Polres Bima Kota asrama,” kata Kholid.

Kholid juga menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa. “Kalau dari informasi Kasat Narkoba barang tersebut akan diedarkan di daerah Sumbawa,” tambahnya.

Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda NTB telah melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP M dan hasilnya positif amfetamin dan metamfetamin. Dengan temuan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan AKP M sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres Ikut Terseret

Selain Kasat Narkoba, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memiliki sekoper narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan hal ini dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Dugaan tersebut dibuktikan setelah polisi bergerak ke lokasi penyimpanan koper di kediaman Aipda Dianita Agustina, mantan anak buah Didik. Saat dibuka, koper tersebut berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram.

Selain itu, ditemukan pula 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin. Setelah mengantongi alat bukti, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus peredaran narkotika dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Penyidik juga menelusuri peran istri Didik, Miranti Afrina, dalam perkara tersebut. “Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko.

Namun, Eko tidak menjawab saat ditanya apakah Miranti turut ditangkap seperti Didik. Ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) dari Miranti.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?