Selain Tambak, Istri Polisi di Tarakan Juga Terlibat Kasus Jual Beli Tanah

Kasus Penipuan di Tarakan: Dugaan Keterlibatan Terlapor LA

Polres Tarakan kini sedang menghadapi beberapa laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial LA. Berdasarkan informasi yang didapat, kasus ini telah menimbulkan kerugian besar bagi sejumlah warga setempat.

Laporan Pertama: Pembelian Tanah Melalui Instagram

Salah satu korban, SW, melaporkan bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp104 juta akibat pembelian dua petak tanah melalui akun Instagram yang diduga milik LA. Transaksi tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk uang muka sebesar Rp20 juta dan pembayaran lanjutan hingga total kerugian mencapai angka tersebut.

Transaksi ini dilakukan melalui rekening bank atas nama LA, termasuk rekening Bank BRI. Polres Tarakan telah menerima laporan tersebut, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, serta mengamankan bukti-bukti seperti surat perjanjian, bukti transfer, foto pemberian uang, dan bukti percakapan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan meminta pelapor untuk melengkapi bukti pembayaran tambahan.

Laporan Kedua: Pembelian Rumah yang Tidak Dibangun

Pada laporan ketiga, pelapor dengan inisial RI juga melaporkan kejadian serupa. Ia mengaku telah memberikan uang DP sebesar Rp10 juta secara tunai dan tambahan transfer sebesar Rp10 juta kepada pihak terlapor. Namun, hingga Januari 2026, pembangunan rumah yang dijanjikan tidak menunjukkan progres. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas pembangunan.

Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Pihak kepolisian telah mengamankan bukti-bukti seperti surat perjanjian, bukti transfer, foto pemberian uang, dan bukti percakapan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk terlapor dan pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Proses Penyelidikan dan Imbauan dari Polres Tarakan

Polres Tarakan menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan, untuk mendalami unsur pidana, serta memastikan terpenuhinya alat bukti, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Selain langkah-langkah penyelidikan Sat Reskrim, pimpinan Polres Tarakan juga telah memerintahkan Propam agar melakukan penyelidikan apabila ada keterlibatan oknum anggota polres.

Polres Tarakan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti, serta memastikan legalitas objek dan keabsahan dokumen sebelum melakukan pembayaran.

Dugaan Keterlibatan Istri Anggota Polisi

Sebelumnya, diberitakan bahwa LA diketahui berstatus sebagai istri dari anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tarakan. Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kasus dugaan penipuan ini masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, salah seorang korban, Noor Jannah Gali, membenarkan bahwa ia juga menjadi korban dari terlapor LA. Ia mengungkapkan bahwa kerugiannya mencapai Rp150 juta dan telah membuat laporan ke Polres. Bahkan, ia merasa bahwa LA dinilai seolah kebal hukum.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menemui awak media untuk menceritakan kronologi secara lengkap. Hingga saat ini, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?