Jakartatalks.com – Game Roblox, yang memiliki hampir 400 juta log-in setiap bulan, akan segera menghadirkan fitur kontrol yang memungkinkan orangtua untuk mengawasi anak-anak di bawah usia 13 tahun. Hal ini dilakukan setelah meningkatnya kekhawatiran orangtua tentang keselamatan anak-anak mereka di platform tersebut.
Sebuah laporan dari The Verge menyebutkan bahwa sebagian besar pengguna Roblox berusia 15 tahun atau lebih muda, dan seperlima dari mereka bahkan berusia di bawah sembilan tahun. Namun, game ini telah dikecam karena gagal melindungi jutaan pengguna muda dan kurangnya pengawasan terhadap konten yang ada di platform tersebut.
Investigasi terbaru oleh firma investasi New York, Hindenburg Research, menemukan bahwa ada akun-akun yang memperdagangkan materi pelecehan anak dan bahkan ada ratusan akun yang dinamai Jeffrey Epstein, seorang pelaku kejahatan seksual. Hindenburg menyebut Roblox sebagai “neraka pedofilia” karena banyaknya predator berbahaya yang memanfaatkan platform tersebut untuk mengecoh anak-anak.
Namun, perusahaan senilai USD26 miliar tersebut membantah semua klaim tersebut dan mengatakan bahwa keselamatan adalah prioritas utama bagi mereka. Perusahaan tersebut juga menambahkan bahwa mereka sangat serius dalam menanggapi konten atau perilaku yang tidak sesuai dengan standar mereka dan telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang kuat untuk mencegah aktivitas jahat di platform mereka.
Meskipun demikian, Hindenburg dianggap memiliki motivasi untuk membuat laporan tersebut karena mereka akan mendapat keuntungan jika saham Roblox turun. Namun, perusahaan tersebut tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan pengawasan di platform mereka demi pengalaman positif bagi puluhan juta pengguna dari segala usia.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”






