Penetapan Tersangka Pengemudi yang Melawan Arah di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan HM (25), seorang pengemudi mobil Toyota Calya, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Kejadian ini terjadi saat HM melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
HM dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mencakup berbagai pelanggaran seperti mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, kerugian materiil, serta kecelakaan yang menyebabkan korban luka. Dalam kasus ini, dua orang mengalami luka ringan akibat tabrakan yang terjadi.
Temuan Barang Terlarang dan Pelat Nomor Berbeda
Selama pemeriksaan, polisi menemukan beberapa barang yang mencurigakan di dalam mobil HM. Di antaranya adalah empat pasang pelat nomor kendaraan yang berbeda. Dua dari pelat nomor tersebut disebut sebagai cadangan, sementara satu lainnya masih terpasang di kendaraan. Selain itu, ditemukan dua senjata tajam dan satu senjata api mainan.
Temuan ini menjadi salah satu indikasi bahwa HM mungkin memiliki niat untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Untuk memastikan hal tersebut, polisi melimpahkan temuan unsur pidana lainnya kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.
Aksi Melawan Arus di Tiga Ruas Jalan
Aksi HM terekam dalam beberapa ruas jalan, termasuk Jalan Gunung Sahari 5, Jalan Budi Utomo, dan Jalan Gunung Sahari Raya. Di Jalan Gunung Sahari 5, kendaraan melaju dari arah Bungur menuju perempatan Pasar Baru, yang merupakan jalur satu arah. Saat itu, mobil HM menabrak atau menyenggol sejumlah kendaraan lain.
Rekaman kamera dasbor mobil patroli polisi turut memperlihatkan kejadian tersebut. HM juga sempat mengambil lajur kanan di Jalan Budi Utomo, berputar arah di tengah jalan, kemudian masuk ke arah Gunung Sahari menuju Ancol. Saat menemui lampu merah, kendaraan kembali berputar arah di jalur yang sama sehingga berhadapan langsung dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Dua Korban Luka Ringan
Akibat kejadian ini, dua orang dilaporkan mengalami luka ringan. Keduanya telah mendapatkan perawatan dan diperbolehkan pulang. Selain korban luka, terdapat sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan materiil.
Di dalam mobil tersebut juga terdapat dua penumpang perempuan. Salah satunya tidak membawa identitas diri saat diperiksa. Status dan dugaan keterlibatan keduanya masih dalam pendalaman penyidik Reskrim.
Berdasarkan keterangan sementara, rombongan tersebut mengaku berangkat dari Karawang dan hendak menuju kawasan Ancol untuk berwisata. Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain, termasuk dugaan pemalsuan terkait pelat nomor kendaraan serta kepemilikan barang-barang yang ditemukan di dalam mobil.
Pengakuan Pelaku
HM mengaku tidak mau berhenti karena panik setelah dikejar massa. Apalagi mobilnya saat itu sudah melawan arah sehingga terus melaju kencang. “Sudah lawan arah tidak bisa berhenti, saya panik (dikejar warga),” kata HM dikutip dari Kompas TV, Kamis (26/2/2026).
HM mengaku melawan arah karena takut ditilang oleh polisi. Saat itu dia tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Saya tidak punya SIM dan tidak bawa STNK, jadinya takut sama polisi, takutnya ditilang,” kata HM.
Bersama teman perempuannya, HM mengaku baru tiba di Jakarta dan akan menuju Ancol, Jakarta Utara.










