Penahanan Tersangka dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umum
Polres Belu telah menahan tersangka berinisial RS dan menangkap PK dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial ACT (16) yang terjadi pada 11 Januari 2026 lalu di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka RM yang sebelumnya ditangkap di Timor Leste setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penahanan dan Penangkapan Tersangka
Setelah ditangkap, PK mengeluhkan sakit dan kini dirawat di RSUD Atambua dengan pengawasan aparat. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan. Berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu.
Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi menahan tersangka RS setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Belu. Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026) pukul 13.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka PK di kediamannya.
Proses Hukum dan Perlindungan Hak Tersangka
Kapolres menjelaskan bahwa penahanan RS dan penangkapan PK merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste. Setelah penangkapan, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap PK. Namun karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan, penyidik segera melakukan pemeriksaan oleh dokter mitra klinik Polres Belu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat. Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik kemudian membawa PK ke RSUD Atambua guna menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. Saat ini tersangka masih dirawat inap dengan pengawasan aparat.
Kapolres juga menegaskan bahwa pemberian layanan kesehatan kepada tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum. “Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Polres Belu mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua. Berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi. Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari. Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, kemudian berjalan bersama tersangka PK dan saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia dan masuk ke kamar 321.
Sekitar 10 menit kemudian, PK dan Mino keluar kamar dan kembali ke Symponi. Di dalam kamar 321 hanya tersisa korban dan saudara RS. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama.
Komitmen Penanganan Perkara
Kapolres Belu menyampaikan simpati terhadap korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menangani perkara secara profesional. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. “Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan selalu menyampaikan perkembangan kasus lewat teman-teman media yang sumbernya dari kami. Jangan sampai masyarakat mendapatkan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan pelaksanaan penanaman perkara ini yang saat ini masih berjalan oleh Polres Belu,” tegasnya.










