Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung Timur Terbongkar
Operasi gabungan aparat kepolisian di Desa Mayang dan Desa Senyubuk, Kecamatan Kelapa Kampit, Sabtu (28/2), berhasil mengungkap praktik penyelundupan timah ilegal dari Belitung Timur ke Malaysia. Penyelundupan ini diduga dilakukan oleh sejumlah pelaku yang memanfaatkan selisih harga yang sangat besar antara pasar lokal dan internasional.
Alasan Penyelundupan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa selisih harga yang fantastis menjadi daya tarik utama para pelaku. Para pelaku membeli pasir timah dari penambang lokal dengan harga Rp180.000 per kilogram. Setelah melalui pasar gelap di Malaysia, harga tersebut melonjak menjadi Rp900.000 per kilogram. Selisih harga ini menciptakan kerugian negara yang sangat besar, yaitu sekitar Rp720.000 per kilogram.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan penyelundupan ini telah melakukan empat pengiriman, masing-masing 15 ton, sehingga total timah yang diselundupkan diperkirakan mencapai 60 ton. Lonjakan harga di London Metal Exchange (LME) memicu permintaan pasar gelap, terutama di Malaysia, yang membuat para pemain tergiur dengan selisih harga yang sangat tinggi.
Operasi Penggerebekan
Tim gabungan Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polsek Kelapa Kampit bergerak cepat untuk menggerebek lokasi pengolahan timah ilegal yang menggunakan alat meja goyang. Saat petugas tiba, peralatan tertata rapi namun tidak beroperasi.
Modus operandi para pelaku dilakukan secara berlapis. Bijih timah dari tambang ilegal dikumpulkan, dimurnikan di lokasi tersembunyi, lalu dikirim melalui Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, menggunakan kapal nelayan menuju Malaysia. Sebelumnya, 16 ton pasir timah telah diamankan dari pengungkapan di Batam, Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilanjutkan ke sebuah ruko di Desa Senyubuk yang diduga menjadi pusat administrasi dan penimbangan timah ilegal. Di ruko tersebut, polisi menemukan timbangan besar serta tumpukan pasir timah. Temuan paling krusial adalah dokumen berupa bon transaksi yang membantu penyidik memetakan jaringan pemasok dari hulu hingga hilir.
Aktivitas Ilegal dan Modus Operandi
Aktivitas ilegal ini memanfaatkan masa transisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang belum terbit. Kehadiran dua Kapolres menunjukkan sinergi kuat antar-satuan kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan ilegal ini. Semua barang bukti, mulai dari timah hingga dokumen transaksi, diamankan untuk penyidikan lanjutan.
Hingga saat ini, tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk pengelola jaringan dan awak kapal pengangkut. Brigjen Irhamni menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik penambang ilegal maupun pihak yang memfasilitasi penyelundupan.
Imbauan dan Penegakan Hukum
Pengawasan terhadap alur distribusi timah kini diperketat, termasuk patroli di pantai-pantai terpencil. Irhamni juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas serupa. “Laporkan segera kepada Kapolres Belitung Timur atau pihak kepolisian terdekat. Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara kolaboratif,” tegasnya.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri tambang untuk mematuhi regulasi. Polri berkomitmen menindaklanjuti hingga seluruh jaringan penyelundupan lumpuh, memastikan sumber daya alam Bangka Belitung dimanfaatkan bagi masyarakat, bukan negara lain.
Jaringan Berbeda dari Basel
Kepolisian menegaskan operasi penindakan timah ilegal di Belitung Timur merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya di Batam, Kepulauan Riau, namun berbeda dengan kasus serupa yang digelar di Kabupaten Bangka Selatan. Sabtu (28/2), tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, Polres Belitung, Polres Belitung Timur, dan Polsek Kelapa Kampit menggerebek lokasi pengolahan bijih timah di Desa Mayang, Kelapa Kampit.
Di sana, petugas menemukan meja goyang, alat pemurnian bijih timah ilegal. Para pelaku mengolah bijih timah sebelum didistribusikan. Petugas juga menemukan dokumen yang memetakan aliran timah dari penambang hingga ruko. Dari sini, jalur distribusi timah menuju meja goyang dan selanjutnya ke Malaysia terungkap.
“Ini tindak lanjut dari kasus Batam, tapi berbeda dengan operasi di Bangka Selatan. Kasus di Belitung memiliki jaringan dan modus sendiri,” ujar Brigjen Pol Moh Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, Sabtu (28/2).
Hingga kini, tujuh tersangka telah diamankan, termasuk pengelola jaringan dan awak kapal. Polri menegaskan komitmennya menindak tegas semua pihak yang terlibat, memperketat pengawasan jalur distribusi, serta meminta masyarakat melaporkan aktivitas serupa.
Operasi ini menegaskan bahwa sumber daya alam di Belitung harus dimanfaatkan untuk kepentingan nasional dan mengurangi risiko penyelundupan ke luar negeri.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”










