28 Tahanan Lapas Pemuda Tangerang Positif Narkoba

Pengujian Urine di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang

Sebanyak 2.633 narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang menjalani pengujian urine. Dari jumlah tersebut, terdapat 28 orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya. Dari 28 orang tersebut, 17 di antaranya dikirim ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemeriksaan urine dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 28 orang positif mengonsumsi narkoba.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan hasil pemeriksaan tersebut saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Maret 2026. Narasumber yang mengetahui kegiatan tes urine itu mengatakan bahwa tim Direktorat Kepatuhan Internal melakukan pemeriksaan dengan dipimpin langsung oleh Direktur Lilik Sujandi. Selain itu, sejumlah kendaraan ambulans juga dikerahkan ke Lapas Pemuda pada hari kemarin.

Informasi juga menyebut bahwa selain 17 narapidana dari Lapas Pemuda yang dikirim ke Nusa Kambangan, ada lima narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang yang ikut dipindahkan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas 1 Tangerang Dwi Ediyanto. Menurutnya, lima narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang yang dipindahkan memiliki data yang tersimpan di bagian registrasi. Namun, detail lebih lanjut tentang pemindahan tersebut tidak dapat diberikan karena hanya berkaitan dengan penempatan.

Ediyanto memastikan bahwa kelima narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan adalah narapidana kiriman dari Lapas Pemuda yang semula berada di sel isolasi Lapas Kelas 1. Dengan pemindahan lima orang tersebut, masih ada 10 narapidana titipan di sel isolasi. Di antaranya termasuk dua tersangka JI dan MFI yang menyimpan narkoba di dalam penjara.

Menurut Ediyanto, JI dan MFI masih berada di sel isolasi karena proses penyidikan Polres. “Sampai saat ini, mereka belum dipindahkan,” ujarnya.

Selain terhadap narapidana, tes urine juga dilakukan terhadap para petugas Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Namun, hasilnya semua negatif.

Penyidikan Masih Berlangsung

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Arnold Julius Simanjuntak menyatakan bahwa serangkaian pemeriksaan masih berlangsung. “Saat ini kami masih memeriksa keterangan saksi petugas yang menemukan barang bukti saat razia,” kata Arnold pada Kamis petang.

Sejauh ini, enam orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari empat orang saksi petugas Lapas kelas IIA Tangerang dan dua orang saksi petugas kepolisian. Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Yogi Suhara dan Kepala Keamanan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Yongki Alexander Pelawi.

Arnold mengatakan bahwa dari hasil penyidikan belum ditemukan keterlibatan petugas. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan tanpa fakta yang jelas. “Kami tetap menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Temuan Narkoba di Lapas

Sebelumnya, petugas lapas menemukan beberapa jenis narkoba yang disimpan oleh JI dan MFI di almari pakaian dalam kamar blok hunian di lapas. Barang bukti tersebut meliputi 96 pil ekstasi, 18,44 gram sabu, serta 26,56 gram bibit tembakau sintetis dan 11,49 gram tembakau sintetis. JI dan MFI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pengakuan mereka, narkoba tersebut sudah ada sejak bulan Desember 2025 untuk digunakan sendiri.

Komitmen Zero Narkoba di Lapas

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan bahwa buntut dari temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan Intelijen menggelar inspeksi mendadak. Menurutnya, Ditjenpas tetap berkomitmen untuk menerapkan kebijakan zero narkoba dan handphone di seluruh lapas Indonesia.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi dan/atau tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rika.

Penyidik menjerat JI dan MFI dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana jo Permenkes Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?